TRIBUN-VIDEO UPDATE
Fakta Baru! Ada Miras di Dalam Jeep Rubicon Mario Dandy Sang Pelaku Penganiayaan David Ozora
TRIBUN-VIDEO.COM- Terungkap fakta baru perihal kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora (17).
Berdasarkan pantauan Tribun, Selasa (28/2/2023) di dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario dan temannya, Shane Lukas ada sejumlah barang.
Di antaranya, terdapat satu botol yang diduga minuman keras yang masih berisi setengah.
Adapun botol minuman beralkohol tersebut memiliki warna bening dan memiliki tutup berkelir biru tua.
Baca: Tim Medis Sebut David Sudah Bisa Bernapas Tanpa Alat Bantu, Bantah Alami Diffuse Axonal Injury
Diketahui botol beralkohol itu terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.
Selain botol miras, di dalam mobil tersebut juga nampak baju berwarna hitam tergeletak di samping baju putih.
Dikutip dari Tribunnews.com, terkait dengan penemuan botol miras tersebut, pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing membantah kliennya sang pemilik barang tersebut.
Happy SP menyatakan, Shane Lukas bukan pengonsumsi minuman keras dan tak terpengaruh alkohol.
Baca: Momen Mahfud MD Jenguk David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Begini Kondisinya Sekarang
"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," jelas Happy.
Menurutnya, Shane hanya diminta Mario untuk mengendarai mobil Rubicon tersebut.
Sehinngga pihaknya kembali menegaskan, barang apapun yang ada di mobil itu bukan milik kliennya.
"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," tambah Happy.
Baca: Terungkap! Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Nunggak Pajak, Kemenkeu Laporkan ke Penyidik
Seperti diketahui, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka lantaran membiarkan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
Selain itu, Shane Lukas juga sengaja merekam aksi penganiayaan yang dilakukan putra mantan pejabat pajak.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, perbuatan Shane Lukas telah melanggar Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Minuman Keras di Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy Saat Menganiaya David
Host: Adilla Risna
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# miras # Jeep Rubicon # Mario Dandy # penganiayaan # David
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Andrie Yunus Selesai Jalani Operasi Kelima, Koordinator KontraS Ungkap Kondisi Terkini di RSCM
6 hari lalu
Tribunnews Update
Komplotan Perampok Modus Investasi Bodong di Babakanmadang Bogor Diringkus Polisi, Korban Dianiaya
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Penganiaya Ayah Pengantin di Purwakarta Residivis Pencurian dan Pernah Dipenjara Tahun 2007
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Penganiayaan Maut di Hajatan Purwakarta Residivis Kasus Curat, Pernah Dipenjara Tahun 2007
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.