Selasa, 14 April 2026

TRIBUN-VIDEO UPDATE

Fakta Baru! Ada Miras di Dalam Jeep Rubicon Mario Dandy Sang Pelaku Penganiayaan David Ozora

Rabu, 1 Maret 2023 11:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Terungkap fakta baru perihal kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora (17).

Berdasarkan pantauan Tribun, Selasa (28/2/2023) di dalam mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario dan temannya, Shane Lukas ada sejumlah barang.

Di antaranya, terdapat satu botol yang diduga minuman keras yang masih berisi setengah.

Adapun botol minuman beralkohol tersebut memiliki warna bening dan memiliki tutup berkelir biru tua.

Baca: Tim Medis Sebut David Sudah Bisa Bernapas Tanpa Alat Bantu, Bantah Alami Diffuse Axonal Injury

Diketahui botol beralkohol itu terletak di tengah-tengah kursi bagian depan.

Selain botol miras, di dalam mobil tersebut juga nampak baju berwarna hitam tergeletak di samping baju putih.

Dikutip dari Tribunnews.com, terkait dengan penemuan botol miras tersebut, pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing membantah kliennya sang pemilik barang tersebut.

Happy SP menyatakan, Shane Lukas bukan pengonsumsi minuman keras dan tak terpengaruh alkohol.

Baca: Momen Mahfud MD Jenguk David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Begini Kondisinya Sekarang

"Tidak ada pengaruh alkohol karena si Shane tidak pernah meminum alkohol," jelas Happy.

Menurutnya, Shane hanya diminta Mario untuk mengendarai mobil Rubicon tersebut.

Sehinngga pihaknya kembali menegaskan, barang apapun yang ada di mobil itu bukan milik kliennya.

"Dia disuruh Mario, dia nggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," tambah Happy.

Baca: Terungkap! Mobil Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Nunggak Pajak, Kemenkeu Laporkan ke Penyidik

Seperti diketahui, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka lantaran membiarkan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.

Selain itu, Shane Lukas juga sengaja merekam aksi penganiayaan yang dilakukan putra mantan pejabat pajak.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, perbuatan Shane Lukas telah melanggar Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Minuman Keras di Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy Saat Menganiaya David

Host: Adilla Risna
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# miras # Jeep Rubicon # Mario Dandy # penganiayaan # David

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #miras   #Jeep Rubicon   #Mario Dandy   #penganiayaan   #David

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved