Terkini Nasional
Bukan AG, Namun Teriakan N yang Membuat Mario Menyudahi Aksi Penganiayaan Brutal Terhadap David
TRIBUN-VIDEO.COM- Tujuh petugas sekuriti di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dibuat sibuk pada Senin (20/2/2023) malam akibat ulah Mario Dandy Satriyo (20).
Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu menganiaya putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Kepala David ditendang dan dipukul, lehernya diinjak. Korban terluka parah di kepala dan dibuat tak sadarkan diri.
Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu berjarak sekitar 500 meter dari pos sekuriti atas dan bawah di Komplek Green Permata.
Ketika itu, tiga sekuriti berjaga di pos atas dan empat lainnya berada di pos bawah.
"Lumayan jauh. Makanya nggak ada yang lihat sama sekali kejadian itu, semua nggak ada yang lihat," kata A saat ditemui di lokasi, Senin (27/2/2023) malam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas sekuriti yang berjaga di pos bawah mendengar teriakan wanita yang meminta tolong.
Komandan regu sekuriti berinisial R dan anggotanya, B, langsung bergegas mencari asal suara tersebut.
Ternyata, wanita yang meminta pertolongan adalah ibu dari teman David berinisial N.
Teriakan N juga yang membuat Mario menyudahi aksi penganiayaan brutal terhadap David.
"Pertama karena ibu N teriak, dia teriak minta tolong," ungkap A.
Sesampainya di TKP, petugas sekuriti mendapati korban sudah tergeletak di aspal.
Tak lama kemudian, A dihubungi rekannya sesama sekuriti melalui HT yang meminta bantuan untuk memberikan pertolongan kepada korban.
"Cuma teriak saja lewat HT, 'ada yang dipukul nih, ada yang dipukul'," ujar A.
Baca: Ada Pelaku Lain dalam Penganiayaan David, Kuasa Hukum Mario Minta Polisi Tetapkan Tersangka Lain
"Saya bilang, 'siapa yang dipukul?'. Saya pikir tukang sama tukang kan. Saya bilang, 'tenang dulu, siapa yang dipukul?'. 'Sudah turun bang, butuh orang nih bang'. Di sini cuma tiga orang, masa turun satu. Akhirnya teman saya turun," tambahnya.
Singkat cerita, korban dibawa ke rumah sakit (RS) menggunakan mobil orangtua teman David.
Komandan regu sekuriti Komplek Green Permata juga ikut membawa korban ke RS.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
Baca: Tersangka Perekam Penganiayaan David Hadirkan Dua Saksi Meringankan, Shane Minta Pembelaan Teman
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sumber: Tribun Jakarta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan AG, Teriakan Wanita Ini yang Bikin Mario Dandy Setop Aniaya David
# Pesanggrahan # Jakarta Selatan # Green Permata # Mario Dandy # David
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Preman Penendang Ibu Hamil Ditangkap, Pelaku Malah Minta Surat Penangkapan: Jangan Kekerasan
4 hari lalu
Terkini Daerah
Kakak Adik Pelaku Penganiayaan Wanita Hamil dan Suami saat Aksi Tawuran di Medan Akhirnya Ditangkap
4 hari lalu
Viral News
Diinjak hingga Disabet Ranting! Viral Aksi Pengeroyokan Siswa SMA di Ciheuleut Kota Bogor
4 hari lalu
Viral News
Viral Preman Tendang Ibu Hamil di Medan Ditangkap Polisi, Berawal dari Merekam Aksi Tawuran
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.