Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebut Tak Imbang, Istri Hendra Kurniawan Bandingkan Vonis Bharada E dengan Suaminya

Selasa, 28 Februari 2023 13:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah menanggapi vonis yang dijatuhkan pada suaminya atas kasus obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J.

Ia membandingkan vonis tiga tahun penjara terhadap suaminya dengan penjara satu setengah tahun pada Bharada E.

Seali menyebut bahwa vonis itu berbahaya untuk masa depan.

Hal itu disampaikan Seali Syah melalui unggahannya di Instagram pribadinya pada Senin (27/2/2023).

Ia pun berkomentar dengan menyinggung peran suaminya dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus ini.

Menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.

Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.

Baca: Kembalinya Bharada E ke Rutan Bareskrim Karena Keamanan, Ada Ancaman dari Kaki Tangan Sambo?

Seali menyebut tindakan Bharada E menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM.

Selain itu, perintah itu dilakukan tanpa ada surat perintah namun Bharada E hanya divonis 1,5 tahun.

"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram storynya, Senin.

Sementara Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP.

Bahkan perintah itu juga disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E.

Baca: Pertimbangkan Keamanan, Bharada E Tak Jadi Huni Lapas Salemba dan Kembali di Rutan Bareskrim Polri

"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya.

Atas hal itu, Seali pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.

Di mana ia khawatir jika ke depannya, semua anggota Polri lebih memilih menjadi eksekutor daripada mengamankan barang bukti.

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Diketahui sebelumnya, bahwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved