Senin, 18 Mei 2026

Nasional

GP Ansor Tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba,Minta Tes Ulang Lewat Cek Rambut

Selasa, 28 Februari 2023 11:26 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane sebagai tersangka.

Mario ditetapkan tersangka karena menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sedangkan Shane diduga melakukan perekaman terhadap saat aksi penganiayaan itu berlangsung.

Polisi juga telah memeriksa urine kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba jenis apapun.

Baca: Akhirnya Mario Dandy Satriyo Minta Maaf kepada David dan Pihak Keluarga dari Balik Penjara

Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut.

"Dites urine kan empat hari setelahnya (kejadian David), pasti sudah negatif (urinenya)," jelasnya Sabtu (25/2/2023) kemarin.

Menurutnya, tes rambut bisa menentukan apakah keduanya pernah konsumsi narkoba atau tidak meski sudah beberapa hari tak konsumsi.

Oleh karenanya ia berharap aparat kepolisian kembali lakukan tes penggunaan narkoba dengan metode cek rambut.

"Soalnya belum hilang kalau tes rambut," ucapnya.

Baca: Buntut Kasus Mario Aniaya Anak Kader GP Ansor, Pengunduran Diri Rafael dari ASN Tak Dikabulkan

Sebelumnya, anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Anshor, David Latumahina.

Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan di IGD dan tak sadarkan diri selama beberapa hari.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya berinisial S sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap pelajar Pangudi Luhur.

S diduga merekam aksi Mario Dandy saat aniaya David di kompleks perumahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

S merekam video menggunakan handphone milik Mario dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GP Ansor tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba, Minta Tes Ulang Lewat Rambut 

# GP Ansor # Mario Dandy Satriyo # tes narkoba

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved