Nasional
GP Ansor Tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba,Minta Tes Ulang Lewat Cek Rambut
TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane sebagai tersangka.
Mario ditetapkan tersangka karena menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sedangkan Shane diduga melakukan perekaman terhadap saat aksi penganiayaan itu berlangsung.
Polisi juga telah memeriksa urine kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba jenis apapun.
Baca: Akhirnya Mario Dandy Satriyo Minta Maaf kepada David dan Pihak Keluarga dari Balik Penjara
Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut.
"Dites urine kan empat hari setelahnya (kejadian David), pasti sudah negatif (urinenya)," jelasnya Sabtu (25/2/2023) kemarin.
Menurutnya, tes rambut bisa menentukan apakah keduanya pernah konsumsi narkoba atau tidak meski sudah beberapa hari tak konsumsi.
Oleh karenanya ia berharap aparat kepolisian kembali lakukan tes penggunaan narkoba dengan metode cek rambut.
"Soalnya belum hilang kalau tes rambut," ucapnya.
Baca: Buntut Kasus Mario Aniaya Anak Kader GP Ansor, Pengunduran Diri Rafael dari ASN Tak Dikabulkan
Sebelumnya, anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Anshor, David Latumahina.
Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan di IGD dan tak sadarkan diri selama beberapa hari.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya berinisial S sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap pelajar Pangudi Luhur.
S diduga merekam aksi Mario Dandy saat aniaya David di kompleks perumahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
S merekam video menggunakan handphone milik Mario dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GP Ansor tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba, Minta Tes Ulang Lewat Rambut
# GP Ansor # Mario Dandy Satriyo # tes narkoba
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Protes Yaqut Diperiksa KPK, Banser Geruduk Gedung KPK hingga Tarik Kawat Berduri
Jumat, 13 Maret 2026
Berita Terkini
Banser Geruduk Gedung KPK Protes Pemeriksaan Gus Yaqut, Sempat Tarik Paksa Kawat Berduri
Jumat, 13 Maret 2026
Tribunnews Update
Banser Geruduk Gedung KPK, Protes Pemeriksaan Gus Yaqut: Siapa yang Menyakiti Anggota Kita Lawan!
Kamis, 12 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ogah Damai, Korban Penganiayaan Habib Bahar Tolak Uang Rp 300 Juta & Motor, Desak HBS Dipenjara
Rabu, 4 Maret 2026
Terkini Nasional
Terungkap! Alasan Habib Bahar bin Smith Ancam Mutilasi 9 Bagian ke Rida, Dipaksa Mengaku PWI LS
Senin, 16 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.