LIVE UPDATE TRAVEL
Kabar Gembira! Bikin Paspor Umrah Tak Perlu Lagi Pakai Rekomendasi Kemenag, Ibadah Jadi Lebih Mudah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar gembira untuk umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mencabut syarat penggunaan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah.
Kebijakan ini baru saja diumumkan Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023) kemarin.
Anna menjelaskan, ketentuan terkait rekomendasi paspor dari Kemenag sebelumnya diterbitkan pertama kali pada awal Maret 2017.
Di mana saat itu pihaknya menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan.
Berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan itu agar mereka bisa menindaklanjutinya.
Kini syarat surat rekomendasi itu sudah tidak diperlukan lagi.
Baca: Ferry Irawan Minta Barang-barang Berharganya Dikembalikan, Ada Paspor hingga Akta Kelahiran
Terpisah, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim membenarkan pencabutan rekomendasi dari Kemenag yang sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.
Aturan baru itu juga sudah dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) di Jakarta pada Selasa (21/02/2023).
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa dipersulit mengenai persyaratan dalam melakukan ibadah.
Silmy menegaskan, Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah.
Baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air.
Silmy Karim menjelaskan, permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.
Sementara untuk pencabutan syarat rekomendasi dari Kemenag sudah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi.
Tentang Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Sehubungan dengan hal itu, Silmy Krim menegaskan bahwa meski kini aturan rekomendasi Kemenag sudah dijabut, Dirjen Imigrasi masih akan terus melakukan pengawasan.
Pihaknya juga mengatakan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Nantinya pemeriksaan itu dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
(Tribun-video.com/TribunTravel)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah.
# paspor # umrah # Kemenag
Sumber: TribunTravel.com
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kemenag Imbau Jemaah Tak Paksakan Ibadah Sunah di Madinah, Mustain Ahmad: Ibadah sesuai Kemampuan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Direktur Bina Haji Tegaskan Tak Ada Tambahan Petugas Haji 2025, Ungkap Alasan Ada PPIH Gelombang II
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Arab Saudi Diprediksi Alami Panas Ekstrem Kemenag Sulsel Imbau Jamaah Haji Makassar Batasi Aktivitas
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.