Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 17:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Dia dinyatakan bersalah dan menjadi Terpidana Kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan pidana tersebut adalah penjara selama tiga tahun dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan.

Keputusan pidana tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," Ucap Hakim.

Baca: Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta, dalam Kasus Obstruction of Justice

Hakim menyatakan bahwa Hendra terbukti secara sengaja tanpa hak melakukan tindakan melawan hukum.

Mantan anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

Yang berisi Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu, Hendra dinyatakan terbukti memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua.

Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Sah dan Bersalah Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ahmad.

Hakim menilai Hendra melakukan tindakan yang tidak profesional terlebih dilakukan oleh petinggi polisi.

Mengenai masalah vonis, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hendra.

Sehingga, vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus "Obstruction of Justice"

# Hendra Kurniawan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ninaagustina
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved