Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Terungkap Ucapan Shane yang Bikin Mario Emosi hingga Akhirnya Berani untuk Menyiksa David

Minggu, 26 Februari 2023 17:34 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Shane Lukas Rotua telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban David.

Kini telah ditetapkan penahanan terhadap Shane dalam kasus tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dilansir dari TribunNews, polisi mengungkap peran serta percakapan yang dilakukan oleh tersangka hingga memuat David terpengaruhi untuk melakukan penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu bermula pada 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya yakni A mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.

"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya yakni A, dikatakan Kapolres kala itu Mario merasa emosi dan naik pitam.

Emosi yang Mario itu dijelaskan juga diungkapkan kepada Shane yang saat itu dihubungi oleh anak pejabat pajak tersebut.

Baca: Polisi Jelaskan Fakta di Balik Pacar Mario Selfie dengan Korban Pascapenganiayaan

Akan tetapi, bukannya meredam emosi temannya itu, justru pada saat itu Shane malah mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.

Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.

Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.

"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.
Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun pada saat itu, Ade Ary menjelaskan bahwa korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali itu dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.

Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.

Baca: Penyidik Polres Metro Jaksel Bakal Konfirmasi Saksi AG Soal Rekaman Video saat Mario Aniaya Korban

Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.

"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tuturnya.

Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan saksi A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up," pungkasnya.

Akibat perannya itu, polisi pun mengatakan, bahwa tersangka Shane telah terbukti melakukan pembiaran pada saat kejadian penganiayaan tersebut.

Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Tak hanya itu, Shane pun kini disebut Kapolres telah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya tersangka S kami lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.  

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Ucapan Shane yang Memantik Emosi Mario Sebelum Siksa David: Gue Jadi Lu, Pukulin Aja!

# tersangka # korban # penganiyaan # Mario Dandy

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #tersangka   #korban   #penganiyaan   #Mario Dandy

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved