Terkini Nasional
Polisi Sebut Ada Wanita Lain yang Buat Mario Tersulut Emosi, Bercerita AGH Dapat Perlakuan Tak Baik
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ada nama wanita lain yang menyampaikan cerita tentang AGH yang membuat Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak marah hingga menyiksa Cristalino David Ozora (17).
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu. Dikutip dari Tribunjakarta.com.
Sebelumnya, Ade menyampaikan bahwa AGH yang menceritakan perlakuan tidak baik David tersebut kepada pacarnya, Mario.
Sehingga membuat Mario marah dan menganiaya David, anak dari salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor yang disebut juga sebagai mantan AGH.
Kemudian wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario tersebut diketahui berinisial APA.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.
Selanjutnya, Mario mengonfirmasi ke AGH kemudian menghubungi temannya, yakni Shane Lukas (19).
"Setelah anak AGH dikonfirmasi oleh tersangka MDS (Mario), akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Ade Ary.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Baca: Kader Ansor dan Banser DKI Jakarta Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat DJP
Untuk diketahui, Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Shane disebut sebagai provokator sebenarnya karena pernyataannya yang menyulut kegeraman Mario.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade Ary.
Saat penganiayaan terjadi, Shane pada saat itu juga berada di lokasi kejadian.
Selain itu, Shane juga disebut sebagai perekam video saat Mario menganiaya David.
Kronologi Sebelumnya
Pada jumpa pers pertama, Rabu (22/2/2023), Ade mengatakan kejadian penganiayaan yang terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam tersebut bermula saat AGH mengadu kepada Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.
Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong David.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
Baca: Gestur Ayah David saat Sri Mulyani Jenguk Anak yang Dianiaya Mario, Berulang Kali Bungkukkan Badan
Kemudian setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu AGH, Mario dan Shane.
Sementara itu, David langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Atas kasus tersebut, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Ada Wanita Lain yang Sulut Amarah Mario hingga Tega Aniaya David, Ini Kronologinya
# penganiayaan # David # Mario Dandy Satriyo # Shane Lukas # GP Ansor
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.