Terkini Nasional
Tak Percaya Tersangka Negatif Narkoba, Ketua GP Ansor Minta Lakukan Metode Lain Test Ulang Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane sebagai tersangka.
Mario ditetapkan tersangka karena menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sedangkan Shane diduga melakukan perekaman terhadap saat aksi penganiayaan itu berlangsung.
Polisi juga telah memeriksaan urine kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba jenis apapun.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut.
"Dites urine kan empat hari setelahnya (kejadian David), pasti sudah negatif (urinenya)," jelasnya Sabtu (25/2/2023) kemarin.
Baca: Akhirnya Mario Dandy Satriyo Minta Maaf kepada David dan Pihak Keluarga dari Balik Penjara
Menurutnya, tes rambut bisa menentukan apakah keduanya pernah konsumsi narkoba atau tidak meski sudah beberapa hari tak konsumsi.
Oleh karenanya ia berharap aparat kepolisian kembali lakukan tes penggunaan narkoba dengan metode cek rambut.
"Soalnya belum hilang kalau tes rambut," ucapnya.
Sebelumnya, anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Anshor, David Latumahina.
Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan di IGD dan tak sadarkan diri selama beberapa hari.
Baca: Terseret Kasus Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor, Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya berinisial S sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap pelajar Pangudi Luhur.
S diduga merekam aksi Mario Dandy saat aniaya David di kompleks perumahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
S merekam video menggunakan handphone milik Mario dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GP Ansor tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba, Minta Tes Ulang Lewat Rambut
Live Update
Mahasiswi Aniaya & Sekap Pacar 3 Hari hingga Meninggal di Majalengka, gegara Hubungan Tak Direstui
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Aniaya Mahasiswa di Kamar Kos: Kepala Dibenturkan ke Dinding
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan di STIKES Majene: Tiga Oknum Kader HMI Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Sekuriti Perusahaan Kroyok Warga Suku Anak Dalam Tebo hingga Dirawat di RSUD STS, Wajah Babak-belur
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.