Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tak Percaya Tersangka Negatif Narkoba, Ketua GP Ansor Minta Lakukan Metode Lain Test Ulang Narkoba

Minggu, 26 Februari 2023 12:11 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane sebagai tersangka.

Mario ditetapkan tersangka karena menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sedangkan Shane diduga melakukan perekaman terhadap saat aksi penganiayaan itu berlangsung.

Polisi juga telah memeriksaan urine kedua tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba jenis apapun.

Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin meminta aparat kepolisian untuk melakukan tes narkoba dengan metode rambut.

"Dites urine kan empat hari setelahnya (kejadian David), pasti sudah negatif (urinenya)," jelasnya Sabtu (25/2/2023) kemarin.

Baca: Akhirnya Mario Dandy Satriyo Minta Maaf kepada David dan Pihak Keluarga dari Balik Penjara

Menurutnya, tes rambut bisa menentukan apakah keduanya pernah konsumsi narkoba atau tidak meski sudah beberapa hari tak konsumsi.

Oleh karenanya ia berharap aparat kepolisian kembali lakukan tes penggunaan narkoba dengan metode cek rambut.

"Soalnya belum hilang kalau tes rambut," ucapnya.

Sebelumnya, anak pejabat Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo menganiaya anak petinggi GP Anshor, David Latumahina.

Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan di IGD dan tak sadarkan diri selama beberapa hari.

Baca: Terseret Kasus Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor, Pacar Mario Dandy Kembali Diperiksa

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya berinisial S sebagai tersangka karena terlibat dalam penganiayaan terhadap pelajar Pangudi Luhur.

S diduga merekam aksi Mario Dandy saat aniaya David di kompleks perumahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

S merekam video menggunakan handphone milik Mario dan atas perbuatannya dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GP Ansor tak Percaya Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Negatif Narkoba, Minta Tes Ulang Lewat Rambut

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved