Minggu, 11 Mei 2025

Tribun Jual Beli Update

Intip Bocoran Syarat Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Rp 7 Juta, TKDN Minimal 40%

Sabtu, 25 Februari 2023 16:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menargetkan akan memberikan insentif atau subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta.

Dikutip dari Kompas.com, rencananya subsidi tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2023 mendatang.

Tak hanya motor listrik, mobil listrik juga mendapatkan subsidi yaitu penurunan PPN menjadi 1 persen.

Baca: Pilihan Motor Listrik di Bawah Rp 15 Jutaan, Dapat Subsidi Harga Bisa Jadi Murah Mulai Rp 4 Jutaan

Namun demikian, tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut.

Adapun, salah satu syarat pemberian subsidi motor listrik ini yaitu mengenai kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas.

Ia mengatakan, subsidi motor listrik akan diberikan untuk motor listrik dengan TKDN minimal 40 persen.

Baca: Tak Berlaku untuk Orang Kaya, Ini Syarat Penerima Insentif Motor Listrik dari Pemerintah

"Dalam subdisi itu memang yang saya dengar TKDN memang menjadi persyaratan, minimal 40 persen, seperti amanat Pak Presiden," ujar Budi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta (23/2/2023).

Pihaknya berharap, dengan adanya pemberian subsidi ini dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocoran Syarat Subsidi Motor Listrik, TKDN Minimal 40 Persen"

# Motor Listrik # TKDN # Insentif # Subsidi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #motor listrik   #Insentif   #subsidi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved