Rabu, 14 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Respons soal Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Mahfud MD: Tak Ada Kata Damai

Sabtu, 25 Februari 2023 15:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi beredarnya video yang diduga tindak penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David.

Menurutnya, apa yang dilakukan orang tersebut dalam video sangat jahat.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara pembukaan Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Jakarta pada Jumat (24/2/2023).

"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini," kafa Mahfud.

Mahfud menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus pidana.

Mahfud menyampaikan hal tersebut menanggapi kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David.

Ia menegaskan dalam kasus pidana, penjahat berhadapan dengan negara, bukan dengan korban.

Oleh sebab itu, kata dia, kasus tersebut akan tetap dibawa jaksa ke pengadilan.

Baca: Sebelum Ditendang dan Diinjak, David Disuruh Mario Push Up 50 Kali hingga Peragakan Sikap Tobat

"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," sambung dia.

Mahfud mengatakan meski perdamaian bisa dilakukan oleh para pihak secara pribadi, namun demikian negara melalui kejaksaan akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Bahkan, ia juga sudah meminta aparat penegak hukum untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (ke pengadilan). Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai dan saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," kata dia.

Terkini, A, seorang wanita yang merupakan teman dari anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejauh ini, A yang disebut menjadi pemicu kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David (17) kini masih berstatus saksi.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi. Penyidikan berdasarkan perkembangan atau update fakta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Baca: Fakta Baru Kasus Anak Eks Ditjen Pajak: Mario Dandy Suruh David Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya

Ade Ary mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan A dalam kasus ini.

"Pengumpulan fakta-fakta, pengumpulan barang bukti, pengumpulan alat bukti itu terus kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan, kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," ucapnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jalan Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak, Mahfud MD: Jahat Sekali, Kalau Perlu Bapaknya Dipanggil

# Anak Pejabat Pajak # Mario Dandy Satrio # Rafael Alun Trisambodo # penganiayaan # GP Ansor

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved