Nasional
Reaksi Keluarga Chuck Putranto saat Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca: Chuck Putranto Divonis Setahun Penjara, Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Baca: Nilai Jaksa Kaburkan Fakta yang Ada, Chuck Putranto Disebut Kuasa Hukum Sempat Tolak Perintah Sambo
"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Chuck Putranto Juga Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
# Chuck Putranto # Kasus Kematian Brigadir J # Obstruction of Justice
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
TPUA Tuding Dirtipidum Bareskrim Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Jokowi, Minta Propam Tindak
Kamis, 10 Juli 2025
Tribunnews Update
LIVE: CCTV Diplomat Muda Kemlu | Gerak-gerik Janggal sebelum Tewas dengan Kepala Dililit Lakban
Kamis, 10 Juli 2025
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.