TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar Dosa Debt Collector yang Bentak Polisi: Pencurian, Pemerasan, Hingga Ancaman akan Membunuh
TRIBUN-VIDEO.COM - Debt Collector yang membentak polisi rupanya melakukan banyak tindak pidana lain.
Hal itu diungkap oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi yang menyebutkan daftar dosa debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Dalam konferensi pers kasus tersebut pada Kamis (23/2/2023), Kombes Hengki Haryadi membongkar kejahatan yang sudah dilakukan oleh para debt collector tersebut.
Baca: Viral Maki Polisi, 3 Debt Collector Jadi Bulan-bulanan Aparat: Kemarin Gagah Sekarang Terbirit-birit
Mulai dari pencurian dengan kekerasan, pemerasan hingga pengancaman di apartemen milik Clara Shinta.
Dijelaskan Kombes Hengki bahwa para debt collector itu mendatangi Apartemen Casa Grande tempat Clara.
"Di media sosial disebutkan 30 orang pelaku dan hasil penyelidikan hanya 7 orang pelaku. Mereka mendatangi korban Clara Shinta di Apartemen Casa Grande," kata Kombes Hengki.
Para pelaku awalnya bertemu sopir korban, kemudian merampas kunci mobil dan mengancam akan membunuh sopir Clara Shinta.
"Saya bunuh kamu, terus mereka ambil kunci dan mobil korban. Terus masuk ke dalam bertemu Clara Shinta. Terjadi pendebatan saat menunjukkan syarat penarikan," ungkap Kombes Hengki Haryadi.
Baca: Sempat Terima Sikap Arogan dari Puluhan Debt Collector, Selebgram Clara Shinta Ikhlas Ampuni Pelaku
Saat itu, seorang polisi bernama Aiptu Evin Susanto coba menengahi kasus yang terjadi.
Namun debt collector melawan dan bertindak arogan.
Mereka memaki dan lakukan paksaan psikis dan kekerasan membuat polisi tak bisa melawan.
Sehingga pihak kepolisian pun menerapkan pasal 214 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama tujuh tahun.
"Ada ancaman fisik dan psikis serta kekerasan. Sehingga kami terapkan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tegas Kombes Hengki Haryadi.
Lebih lanjut, Kombes Hengki Haryadi memberikan peringatan.
Apabila fenomena debt collector arogan terjadi lagi, maka harus siap dihukum 7 tahun.
Terlebih bertindak kasar terhadap polisi yang melaksanakan tugas.
Baca: Sempat Terima Sikap Arogan dari Puluhan Debt Collector, Selebgram Clara Shinta Ikhlas Ampuni Pelaku
Lebih lanjut ia juga memperingatkan bahwa Debt Collector tidak serta merta bisa mengambil kendaraan secara paksa.
Mereka harus mendapat surat penetapan pengadilan untuk mengambil kendaraan milik orang lain.
"Ada LP terbaru dilaporkan Clara Shinta, di antaranya pasal 365 pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan tidak menyenangkan. Sebagaimana kita ketahui dalam UU Fidusia, apabila ada wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak terjadi kesepakatan, itu tidak serta-merta penerimaan fidusia bisa mengambil secara paksa kendaraan," urainya.
"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti debt collector memaksa mengambil. Itu jadi tindak pidana baru. Terhadap pelaku 7 orang kami respon cepat," pungkasnya. (Tribun-Video.com/TribunMedan.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Daftar Dosa Debt Collector Arogan Dibongkar Polisi, Pencurian, Pemerasan Hingga Ancam Bunuh Korban!
# TRIBUNNEWS UPDATE # debt collector # polisi # Polda Metro Jaya
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Medan
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Iran Diminta Tak Mudah Percayai AS, Prabowo Incar Minyak Rusia
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Dubes Iran: Ada Protokol yang Harus Dilalui
3 hari lalu
Tribunnews Update
Iran Klaim AS Setuju Cairkan Aset Beku Rp 102 Triliun, Gedung Putih: Salah, Negosiasi Belum Dimulai
3 hari lalu
Tribunnews Update
Balas Serangan di Lebanon, Hizbullah Gempur Israel dengan Rudal di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran
3 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Berangkat ke Rusia Minggu Ini, Dijadwalkan Bertemu Putin Bahas Energi hingga Geopolitik
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.