Rabu, 14 Mei 2025

Regional

Rekonstruksi 40 Reka Ulang Adegan, Korban Arya Gading Berakhir Dibunuh di Kawasan Kandang Ayam

Jumat, 24 Februari 2023 17:13 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM- Proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading yang terjadi pada Ramadan tahun 2021 masih terus berjalan di Satreskrim Polres Tarakan.

Kamis (23/2/2023) kegiatan rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana tersebut dilakukan Satreskrim Polres Tarakan di kawasan peternakan kandang ayam Kelurahan Juata Permai, Perumahan PNS Belakang Blok D, RT 1 digelar.

Kegiatan rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA dan melakukan reka adegan sebanyak 40 adegan dilaksanakan di lokasi TKP.

Kepolisian menghadirkan pelaku EG (23) sebagai dalang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Tampak pula di lokasi turut hadir dari pihak keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum dan pansehat hukum tersangka.

Baca: Reka Adegan Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglang: Sudah Lemas Tercekik, Masih Dihantam Kloset

Dalam rekonstruksi, korban digantikan pemeran pengganti.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan.

Saat dilakukan 40 adegan reka ulang, dijelaskan IPDA Muhammad Farhan, terdapat beberapa adegan yang masing-masing tersangka memiliki keterangan berdiri sendiri.

“Namun tidak menghalangi kegiatan reka ulang karena di daerah perumahan PNS Juata Korpri, lebih detail terjadi di tiga TKP,” beber IPDA Muhammad Farhan.

Untuk TKP pertama, di sinilah tempat pelaksaaan perencanaan dilakukan tersangka.

Di mana tersangka melaksanakan perencanaan penculikan atau penyekapan korban.

Itu terjadi di kandang ayam milik orangtua tersangka inisial EG atau ED dan AF.

Baca: Detik-detik sebelum Mahasiswi Pandeglang Dihantam Kloset oleh Mantan Terungkap dalam Rekonstruksi

Selanjutnya, TKP kedua terjadi di kendang ayam milik orangtua korban.

Dimana di lokasi itulah, korban Arya Gading ditodong dan diikat oleh tersangka di dalam kandang ayam.

Arya Gading diikat oleh tersangka EG bersama istrinya, AF dan dieksekusi di dalam kandang ayam.

Terakhir TKP ketiga ada di mobil serta keempat ada di lokasi penguburan jasad Arya Gading.

“Total sebanyak 40 adegan reka ulang disaksikan kuasa hukum tersangka,penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.

Jarak TKP pertama menuju TKP kedua tidak lebih dari 15 meter alias berdekatan.

Fungsi rekonstruksi lanjutnya untuk meyakinkan kembali JPU maupun penyidik bagaimana kejadian atau gambaran terjadi di lapangan.

“Karena kalau hanya berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan itu kan hanya keterangan, keterangan yang sudah dituangkan di BAP, kami reka ulang kejadiannya di TKP,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan IPDA Muhammad Farhan, saat reka ulang lanjutnya memang ada adegan berdasarkan keterangan tersangka yang adanya tidak persesuaian.

Sehingga dilaksanakan kembali adegan dari berbagai tersangka.

“Jadi 40 adegan dilaksanakan di tiga TKP,” ujarnya.

Ia menambahkan, memang saat proses penyekapan terjadi, korban Arya Gading ternyata dalam reka ulang adegan, sempat dimasukkan dalam mobil kemudian dibawa ke daerah Gunung Selatan, dibawa juga ke Binalatung dan Amal Lama.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, dibawa itu untuk mencari tempat eksekusi. Belum meninggal korban saat itu, masih dalam keadaan hidup saat dibawa menggunakan mobil,” terangnya.

Kembali ditanya pada kasus fakta ini, apakah bisa dikategorikan juga sebagai penculikan? IPDA Muhammad Farhan menjelaskan bahwa untuk persangkaan pasal dari hasil pemeriksaan dan tindakan penyidikan lainnya, dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338.

“Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup,” terangnya.

Tahapan selanjutnya, melengkapi berkas P19 dari Kejaksaan kemudian akan dikirimkan kembali berkasnya dari Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

“Proses persidangannya nanti akan dilanjutkan JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan. Estimasi kami percepat sesegera mungkin setelah berkas kami dari rekonstruksi ini, akan kami buatkan BAP terlebih dahulu, baru akan kami kembalikan ke Kejaksaan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tarakan melakukan rilis pers bersama media berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang melibatkan tiga orang terduga pelaku terhadap korban berinisial Arya Gading yang saat itu masih duduk di bangku kelas dua SMK dan masih berusia 19 tahun, Jumat (2/12/2022).

Kasus ini dirilis berdasarkan LP/B/405/XI/2022/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA dimana kejadiannya melibatkan tiga pelaku masing-masing berinisial EG (23), AF (22) dan ME alias MD (45).

Kejadiannya saat itu, korban dilaporkan tidak pulang ke rumah selama seminggu lebih saat Ramadan 2021 lalu.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

# rekonstruksi pembunuhan arya gading # pembunuhan # kasus pembunuhan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved