Terkini Daerah
Provinsi Papua Terima 11 SK Perhutanan Sosial, Pemprov Harap Jadi Pemicu Proses Pemerataan
TRIBUN-VIDEO.COM - Provinsi Papua menerima sebanyak 11 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Untuk itu, Pemprov Papua berharap dapat menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan.
Pantauan Tribun-Papua.com Rabu (22/2/2023), penyerahan 11 SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan secara virtual dari Kalimantan oleh Presiden Joko Widodo di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Baca: Ketua Umum KONI Papua Barat Fokus Bina Prestasi Jelang PON XXI Aceh dan Sumatra Utara 2024 Mendatang
"Kita semua berharap agar kegiatan penyerahan SK Perhutanan Sosial, dan Hutan Adat lingkup Provinsi Papua kali ini menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan, terhadap akses kelola masyarakat," kata Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Derek Hegemur kepada Tribun-Papua.com di Sentani.
Terutama dikatakan Derek, terhadap lahan dan sumberdaya hutan pada daerah-daerah lainnya, sehingga memberi manfaat nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak di kemudian hari.
"Khusus untuk Provinsi Papua, diserahkan 11 SK Perhutanan Sosial kepada 5 Lembaga Desa (HD), 1 Kelompok Tani Hutan (HKM), dan 5 SK Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat (HA) dengan dengan total luas ± 25.582 hektar," katanya.
Untuk pihaknya mengajak masyarakat untuk menjaga hutan di Papua secara bersama-sama, termasuk berhati-hati dalam pengelolaan hutan.
Baca: Egianus Minta Tebusan Uang & Senjata untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Kapolda Papua: Tak Bisa Dipenuhi
Kemudian, Derek menyebutkan turut diserahkan 1 SK Hutan Desa dan 1 SK Hutan Kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, 5 SK Hutan Adat pada Kabupaten Jayapura dan 4 SK Hutan Desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 KK.
Lebih lanjut, Derek menyebutkan perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
"Tentunya sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan," pungkasnya.
Ia juga menyampaikan, Kemen LHK dan Kehutanan telah mengalokasikan areal seluas dan 2.560.213 hektar dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) di Provinsi Papua.
"Diperuntukkan untuk dikelola masyarakat dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan (KK)," sebutnya.
Sampai saat ini, ia mengatakan telah ditetapkan SK Hutan Sosial pada areal seluas keseluruhan 139,201.3 hektar, yakni 78 unit SK yang memberi manfaat bagi 13.725 Kepala Keluarga.
Sekadar diketahui, secara virtual Presiden Joko Widodo menyerahkan total 514 SK Perhutanan Sosial untuk 59.000 KK dengan luas lahan 31.000 hektar di Indonesia.
Kemudian, juga turut diserahkan total 19 SK Hutan Adat seluas 77.000 hektar dan 46 SK TORA.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Provinsi Papua Terima 11 SK Perhutanan Sosial, Pemprov Harap Jadi Pemicu Proses Pemerataan
# perhutanan # Provinsi Papua # Papua
Sumber: Tribun Papua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.