BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga anak buah Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani vonis pada Jumat (24/2/2023).
Ketiganya adalah terdakwa Obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Tiga terdakwa yang akan divonis hari ini adalah eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kemudian Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar mulai pukul 09.05 WIB di Ruang Sidang 03.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Pada Kamis (23/2/2023), seharusnya juga ada tiga terdakwa obstruction of juctice yang juga menjalani sidang vonis.
Ketiganya yakni Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.
Hanya saja, hanya Aruf Rachman Arifin yang akhirnya menjalani vonis.
Jaksa sebelumnya menuntut agar Hendra dan Agus dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Arif dituntut dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam sidang vonis tersebut, Arif divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.(*)
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Prabowo Terima Kunjungan Presiden Senat Kamboja Hun Sen di Istana Kepresidenan
6 hari lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Jokowi Buka Suara Setelah Buat Laporan Ijazah Palsu, Singgung Alasan Baru Melapor
Rabu, 30 April 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO dan Jubir Presiden Prabowo
Selasa, 29 April 2025
breaking news
BREAKING NEWS: Pemakaman Paus Fransiskus di Basilika Santa Maria Maggiore Roma, Pelayat Membludak
Sabtu, 26 April 2025
breaking news
BREAKING NEWS: Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana yang Tahan Ijazah Karyawan
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.