Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Bergaya Sok Keren di Medsos, Anak Pejabat DJP Penganiaya David Ternyata Pakai Rubicon Nunggak Pajak

Kamis, 23 Februari 2023 19:46 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Mario David Satrio (20) pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17), kerap pamer harta orangtuanya yang merupakan anak pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Di media sosial, Mario kerap kali memamerkan barang-barang mewah yang ada di rumahnya.

Baca: Anakmu, Anakku juga Kata Menag Yaqut Sambil Peluk Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak


Mulai mobil Rubicon warna hitam berpelat nomor Jakarta hingga motor Harley Davidson.

Dari penelusuran Tribun Jakarta, Mario merupakan pemuda yang menyandang siswa berprestasi di SMA Taruna Nusantara.

Ia merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.

Ayahnya memiliki tunjangan kinerja yang fantastis hingga diistimewakan dibanding pegawai lainnya.

Namun di balik kemewahan tersebut, ternyata Rubicon yang menjadi saksi bisu penganiayaan Mario terhadap David, menggunakan pelat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aru Syam Indradi mengatakan, pelat nomor yang terpasang di mobil Rubicon tersebut yakni B 120 DEN.

Namun setelah dilakukan cek fisik rangka dan nomor mesin, nomor polisi tidak sesuai.

Mobil tersebut seharusnya bernomor polisi B 2571 PBP.

Dari temuan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena menggunakan nopol yang tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, dari penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat, samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil tersebut ternyata menunggak pajak.

Masa pajak terdeteksi dari nomor polisi yang asli yakni B 2571 PBP.

Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2012.

Dari laman tersebut tertulis, mobil mewah itu melewati tempo pembayaran pajak yakni 4 Februari 2023 sehingga mobil menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

Diketahui sebelumnya, David dianiaya oleh Mario Dandy di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penganiayaan bermula saat remaja perempuan berinisial AGH (15) yang mengaku mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari korban.

AGH merupakan mantan pacar korban David. Sementara, saat ini AGH tengah berpacaran dengan pelaku Mario Dandy.

Baca: Ekspresi Ciut Debt Collector Dibekuk di Tempat Persembunyiannya di Ambon, Sama Sekali Tak Berkutik


Beberapa hari sebelum kejadian, Mario  mengonfirmasi hal tersebut kepada korban.

Namun tak ada jawaban sehingga Mario tak bisa bertemu dengan korban.

AGH kemudian menghubungi korban kembali pada Senin (20/2/2023) karena hendak mengembalikan kartu pelajar milik David.

David kemudian meminta AGH datang ke rumah teman korban berinisial R di sekitar TKP.

Mario kemudian datang ke rumah R bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Rubicon warna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH meminta David keluar. Saat itu AGH mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan David terhadapnya.

Kemudian terjadinya perdebatan antara David dengan Mario hingga terjadi penganiayaan di belakang mobil tersangka.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaya Selangit Mario Dandy Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, Kehidupannya Mewah

# GP Ansor # kasus penganiayaan # kasus kekerasan # kriminal

Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved