Terkini Nasional
Ditangkap Polda Metro Jaya, Begini Tampang 3 Debt Collector yang Viral Karena Bentak Polisi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang viral karena membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin.
Pantauan Tribunnews.com di Polda Metro Jaya terlihat ketiganya sudah Mengenankan baju tahanan berwarna oranye.
Terlihat borgol juga sudah mengikat tangan ketiga debt collector tersebut.
Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari para debt collector yang satu di antaranya ditangkap di Saparua, Ambon.
Terlihat pula sejumlah tato yang tergambar di tangan hingga leher para debt collector yang berhasil ditangkap tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.
Baca: Debt Collector yang Bentak Polisi & Tarik Paksa Mobil Clara Shinta Berhasil Diamankan Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).
"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.
Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.
Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.
Baca: Debt Collector Ancam Bakal Laporkan Balik Clara Shinta, Singgung soal Pemalsuan Surat & Plat Nomor
Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.
Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.
Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Tampang 3 Debt Collector yang Viral Karena Bentak Polisi Saat Tarik Mobil Selebgram
# Polda Metro Jaya # Bentak # debt collector # polisi # Bhabinkamtibmas # Saparua # Aiptu Evin # Ambon # Clara Shinta #
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Beberkan Alasan Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
2 hari lalu
Live Update
Samapta Kepolisian Situbondo Hibur Puluhan Siswa SLB Situbondo dengan Makan & Bernyanyi Bersama
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.