Terkini Nasional
Anggota DPR Minta Sri Mulyani Jangan Lindungi Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra PP GP Ansor
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menganiaya putra pengurus pusat (PP) GP Ansor diproses hukum.
"Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Santoso mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Dia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melindungi pejabat Ditjen Pajak yang anaknya menganiaya putra PP GP Ansor.
Baca: Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor, Wanita Kekasih Anak Pejabat Pajak Diperiksa
"Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana," ucap Santoso.
Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca: Kepolisian Turut Periksa Pacar Mario Anak Pejabat DJP, Diduga Terlibat dalam Penganiayaan David
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Minta Sri Mulyani Jangan Lindungi Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Soroti Polemik GRIB dan Putri Ahmad Bahar, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri
Minggu, 24 Mei 2026
Viral
VIRAL Pria Ngaku Polisi Bawa Senjata Ngamuk di Depan Rumah Anggota DPR RI di Garut
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Daerah
Ngaku Polisi! Pria Bersenjata Katana Ngamuk & Bikin Geger di Rumah Anggota DPR RI Garut
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Kutip Hadis, Primus Anggota DPR Cecar Gubernur BI soal Rupiah Lemah: Saatnya Mundur! Itu Bukan Hina
Senin, 18 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Anggota DPR soal Ibu Kota Negara Masih Jakarta: Jangan Nilai Pembangunan IKN Mandek
Kamis, 14 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.