Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Beda Pendapat Keluarga Brigadir J untuk Bharada E, Ayah Yosua: Harusnya Dipecat dari Polri

Kamis, 23 Februari 2023 17:36 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Beda pendapat terjadi di internal keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terutama dalam menyikapi nasib Bharada E.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pada saat sidang putusan terhadap Bharada E, menerima apa yang jadi keputusan majelis hakim.

Bharada E usai dijatuhi hukuman 1,5 tahun, ditanggapi positif oleh Rosti Simanjuntak.

Ia bahkan tak mempermasalahkan jika nanti Bharada E kembali jadi anggota Polri.

Hanya sebagai orang tua, Rosti memberi pesan kepada Bharada E,"Agar tidak jadi arogan, serakah, hanya memikirkan dirinya sendiri.." katanya.

Rosti berpendapat, tidak ada gunanya karena tidak bisa mengembalikan nyawa anaknya. Lagian, Bharada E sudah membantu mengungkap kebenaran.

"Saya akan menerima walaupun dengan kepedihan yang sangat dalam, walau bagaimana pun anak saya tidak bisa kembali lagi hidup," ungkapnya, Kamis (16/2/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Berbeda dengan Rosti Simanjuntak, saudara kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat, akhirnya buka suara terkait vonis yang diterima Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca: Respons Ayah Brigadir J Dengar Hasil Sidang Etik Bharada E: Harusnya Polri Pecat

Yuni Hutabarat menganggap vonis Bharada E terlalu ringan dari tuntutan yang diberikan semula.

Bahkan ia menyebut lebih ikhlas jika Ricky Rizal menjadi justice collaborator dan dibebaskan, bukannya Bharada E.

Senada dengan itu, Ayah dari Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, juga berpandangan yang sama.

Kata dia, mestinya Bharada E dipecat dari Polri. Pihaknya mengakui mendukung Bharada E.

Tetapi dukungan itu agar Bharada E mau membongkar kasus dan jujur di persidangan. Itu tentu demi terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri," ujar Samuel, seperti dilansir detikSumut, Rabu (22/2).

Ia berpandangan, meski Bharada E membongkar kasus, namun ia adalah penembak Brigadir J.

Ia mengaku dengan keputusan Polri yang tidak memecat Bharada E dan justru hanya mendemosi.

"Ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.” kata Samuel.

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain, jangan sampai mau disuruh hal yang buruk," tambah Samuel.

Baca: TANGIS ISTRI Arif Rahman sang Suami Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Tangan Gemetar

Sebelumnya diketahui Bharada E hanya diberi sanksi mutasi dan demosi selama satu tahun oleh Mabes Polri. Ia tak dipecat.

Adapun keputusan itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan itu sudah dipikir matang-matang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam menyidang Bharada E.

"(KKEP) berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Meski begitu, Bharada E tetap terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

KKEP menilai, perbuatan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga melanggar ketentuan Polri. Sebab ia menggunakan senjata api (senpi) dinas Polri tidak sesuai peruntukan.

Karena itu, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Keputusan yang dijatuhkan kepadanya itupun tidak ditolak oleh Bharada E. Ia malah segera mengucapkan permintaan maafnya kepada KKEP.

Nasib Bharada E ini tentu berbeda dengan sanksi 17 anggota Polri yang juga terlibat dalam kasus yang sama.

Total 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul: Beda Pendapat Keluarga Brigadir J untuk Bharada E

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved