Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Ogah Pisah dengan Anne Ratna Mustika, Ajukan Banding Demi Anak
TRIBUN-VIDEO.COM, PURWAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta telah memutuskan terkait gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap
Dedi Mulyadi, Rabu (22/2/2023).
Dalam putusannya, PA Purwakarta mengabulkan gugutan Anne Ratna Mustika sehingga pasangan itu sah bercerai setelah menjalani 18 sidang gugatan cerai dalam kurun waktu 6 bulan sejak September 2022 lalu.
Baca: Resmi Cerai Hari Ini! Bupati Purwakarta Anne Ratna Bersyukur, Sidang Tak Dihadiri Dedi Mulyadi
Ternyata putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, pasalnya Dedi Mulyadi melalui kuasa hukum Ojat Sudrajat mengaku pihaknya siap untuk ajukan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan agama. Putusan ini kan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh tergugat. Kami tentunya, kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi siap untuk melalukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berada di Bandung," ujar Ojat.
Dirinya menegaskan, penasihat hukum Dedi Mulyadi akan berusaha keras mempertahankan hubungan rumah tangga kliennya.
Ia bahkan menyampaikan bahwa Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi masih berstatus suami-istri.
"Masih suami-istri, kemudian dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena upaya hukum lain masih ada," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dedi Mulyadi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika.
Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya. Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.
Baca: Tengah Berkonflik dan Bakal Barcerai, Shelvie Hana Ingin Bicara Hati ke Hati dengan Daus Mini
"Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh Pengadilan Tinggi, bila perlu ke Mahkamah Agung. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak," katanya.
Sementara itu, Anne Ratna Mustika melalui kuasa hukumnya, Ika Rahmawati menyampaikan bahwa pihaknya siap melawan dari banding yang diajukan oleh tergugat.
"Kalau banding itu kan hak dari tergugat, dan kami tidak bisa menghalang-halangi itu karena itu aturannya memang sudah ada. Jadi bila mereka banding, kami akan hadapi," ucapnya.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023), majelis hakim memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat (Anne Ratna Mustika).
Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi.
Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dedi Mulyadi Ogah Pisah dengan Anne Ratna Mustika, Anak Masih Kecil Jadi Alasan
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Terkejutnya Dedi Mulyadi Lihat Ada Pria Kesurupan & Meronta di Hadapannya saat Prosesi Sakral
Rabu, 6 Mei 2026
Terkini Daerah
Dilema Dedi Mulyadi: Warga Bogor Minta Tolong Bencana Lingkungan, Bupati Desak Tambang Dibuka
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Diduga Kesurupan, Pria Ini Meronta-ronta di Hadapan Dedi Mulyadi saat Hadiri Acara Sunda di Ciamis
Rabu, 6 Mei 2026
Viral
Permohonan Bupati Bogor ke KDM: Rudy Minta Tambang Dibuka Kembali Demi Nasib Puluhan Ribu Warga
Selasa, 5 Mei 2026
Terkini Regional
PENGAKUAN ISTRI Pekerja Tambang Bogor yang Ditutup: Tak Ada Pemasukan Sering Berantem
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.