Terkini Nasional
Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun dan Tetap di Polri meski Jadi Eksekutor, Bharada E Tak Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hukuman demosi 1 tahun.
Itu artinya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri meski menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari erkait putusan itu pun, Bharada E memilih untuk tidak mengajukan banding.
Baca: Resmi! Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Disanksi Demosi 1 Tahun dan Mutasi
Baca: Masih Bisa Dinas di Polri, Bharada Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi selama Setahun
Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Kemudian dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.(Tribun-video.com/Tribunnews)
# Richard Eliezer # Bharada E # demosi # Sidang Kode Etik # banding
Baca berita lainnya terkait Richard Eliezer
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Wagub Hellyana Langsung Ditahan seusai Divonis 4 Bulan Penjara, Pastikan Ajukan Banding
Selasa, 19 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Pengacara Mantan Bupati Lampung Ajukan Banding, Nilai Fakta-fakta Persidangan Dikesampingkan Hakim
Selasa, 3 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kerry Melawan Siap Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Terus Mencari Keadilan
Jumat, 27 Februari 2026
Berita Terkini
Ciderai Nama Baik Polri! Bripda Masias Siahaya Resmi Dipecat Usai Akui Lalai Hilangkan Nyawa Siswa
Rabu, 25 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.