Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

9 Poin Pertimbangan Kenapa Bharada E Masih Bisa Dinas di Polri, Salah Satunya Karena Sopan dan Jujur

Rabu, 22 Februari 2023 20:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap diterima dinas di Polri.

Dalam putusan etik, KKEP menyatakan perilaku Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.

Sehingga Bharada E wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Demikian disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri untuk Bharada E di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Sementara untuk sanksi administratif dan ini diterima Bharada E, yakni
mutasi bersifat demosi selama setahun. Selama itu Bharada E tugas sebagai Tamtama Yanma Polri.

Terlepas dari sanksi etik dan administratif di atas, pejabat Komisi Kode Etik Polri menjabarkan 9 poin yang jadi pertimbangan bahwa Bharada E masih bisa dinas di Polri.

Berikut 9 pertimbangan hukum untuk Bharada E.

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara: merusak dan menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tapi terduga pelanggar dnegan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberi maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dan terduga pelaku sangat jauh

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Menurut Ahmad Ramadhan, sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia No 1 Tahun 2003, maka Komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya.

"Berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri"

# Polisi tembak polisi # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # Sidang Etik

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved