Terkini Daerah
Sidang Kode Etik Bharada E Digelar Hari Ini: Diawasi Kompolnas, Dipimpin 3 Orang, & Hadirkan 8 Saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar hari ini, Rabu (22/2/2023), akan menghadirkan delapan saksi.
"Ada delapan orang saksi," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.
Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Kondisi Sidang Etik Bharada E Berseragam Polri Lengkap, Bisakah Kembali ke Brimob?
Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan bahwa sidang KKEP bagi Bharada E akan dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," ungkapnya.
Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup. Hasil dari putusan hakim komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah sidang rampung. Sidang diperkirakan selesai pada sore atau malam hari.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," terangnya.
Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Baca: Pengakuan Ronny Talapessy Sempat Takut Jadi Kuasa Hukum Bharada E Hingga Dipengaruhi Untuk Mundur
Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Delapan Orang Saksi Dihsadirkan dalam Sidang Etik Bharada E
# Sidang Kode Etik # Bharada E # Ferdy Sambo # pembunuhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Cemburu Mantan Istri Mau Nikah Lagi, Pria di Jepara Nekat Bakar Korban dan Ibu Mertua saat Tertidur
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pria di Jepara Bakar Mantan Istri & Mertua hingga Tewas, Masuk saat Korban Tertidur Lelap
2 hari lalu
Tribunnews Update
Kata Adik Korban yang Tewas Dianiaya Pemalak di Purwakarta: Udah Dikasih Uang, Minta Lagi Rp500 Ribu
2 hari lalu
Tribunnews Update
Gegara Tak Beri Jatah Miras, Ayah Pengantin di Purwakarta Tewas Dianiaya Sekelompok Pria
2 hari lalu
Tribunnews Update
Tak hanya Memutilasi, Pelaku Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Juga Jual Barang Milik Korban
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.