Terkini Nasional
Beli Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah, Bukan Bentuk Uang, tapi Pajak Hanya 1 Persen
TRIBUN-VIDEO.COM - Selain motor listrik, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik.
Dikutip dari Kompas.com, subsidi tersebut akan berlaku bulan depan atau tepatnya Maret 2023 mendatang.
Subsidi yang akan diberikan tersebut bukan dalam bentuk uang, melainkan hanya membayar 1 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca: Berburu Sepeda Motor Listrik Murah di IIMS 2023, Harga Mulai dari Rp 8 Jutaan
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Ia mengatakan, pemerintah akan memberikan pemotongan PPN mobil listrik dari 11 persen menjadi 1 persen.
“Untuk (insentif) roda empat bukan berbentuk uang ya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi maupun kendaraan baru.
Baca: Punya Desain Mirip BeAt Street, Motor Listrik Gesits Raya Diluncurkan, Diklaim Punya TKDN 46 Persen
Adapun, pemerintah juga memastikan kesiapan dalam mendukung implementasi KBLBB atau (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia.
Mulai dari pengurusan STNK, penyediaan PSKLU, hingga bengkel yang tersertifikasi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Insentif, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen?"
# mobil listrik # motor listrik # pajak # Subsidi motor listrik
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Live Update
Sosialisasi Pajak di Kantor Walkot Jakarta Barat, 250 Peserta Dilatih untuk Memahami Peraturan Baru
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Imbas Penyesuaian Kebijakan Pajak Pusat, Pemkot Pangkalpinang Kehilangan Pendapatan Daerah Rp 31,6 M
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.