Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Beli Mobil Listrik Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah, Bukan Bentuk Uang, tapi Pajak Hanya 1 Persen

Selasa, 21 Februari 2023 13:20 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selain motor listrik, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik.

Dikutip dari Kompas.com, subsidi tersebut akan berlaku bulan depan atau tepatnya Maret 2023 mendatang.

Subsidi yang akan diberikan tersebut bukan dalam bentuk uang, melainkan hanya membayar 1 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca: Berburu Sepeda Motor Listrik Murah di IIMS 2023, Harga Mulai dari Rp 8 Jutaan

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Ia mengatakan, pemerintah akan memberikan pemotongan PPN mobil listrik dari 11 persen menjadi 1 persen.

“Untuk (insentif) roda empat bukan berbentuk uang ya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, motor listrik mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk konversi maupun kendaraan baru.

Baca: Punya Desain Mirip BeAt Street, Motor Listrik Gesits Raya Diluncurkan, Diklaim Punya TKDN 46 Persen

Adapun, pemerintah juga memastikan kesiapan dalam mendukung implementasi KBLBB atau (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Indonesia.

Mulai dari pengurusan STNK, penyediaan PSKLU, hingga bengkel yang tersertifikasi.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Insentif, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen?"

# mobil listrik # motor listrik # pajak # Subsidi motor listrik

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved