Terkini Daerah
Polisi Sebut Bukan Melarang Tapi Masyarakat Tanyakan Izin soal Kasus Pembubaran Ibadah di Lampung
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, LAMPUNG - Polisi buka suara soal kasus viralnya sejumlah massa yang melarang umat Kristen beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyebut persoalan tersebut sudah terjadi sejak 2014 silam.
Ino mengatakan insiden yang sebenarnya bukan pelarangan umat Kristen untuk beribadah, melainkan masyarakat hanya mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Karena, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah.
Rumah itu, lanjut Ino, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
Lebih lanjut, Ino menyampaikan saat ini Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Sebelumnya, Viral video diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.
Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Baca: Fakta Pengusiran Jemaat Gereja di Bandar Lampung, Ketua RT hingga Lurah Singgung Masalah Perizinan
Baca: Berburu Kuliner Jepang di Okini Osaka Bandar Lampung, Ada Menu Andalan Takoyaki dengan Rasa Khas
Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi soal Kasus Pembubaran Ibadah di Lampung: Bukan Melarang, Tapi Masyarakat Tanyakan Izin
# Bandar Lampung # Umat Kristen # gereja # viral
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Lewat Program Prabowo, Proyek Strategis Nasional Kelapa dan Pala di Maluku Tengah Resmi Dibangun
23 jam lalu
LIVE UPDATE
Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Beroperasi, Bakal Jadi Jalur Alternatif Kediri-Jombang
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.