Terkini Daerah
Polisi Buka Suara soal Kasus Pembubaran Ibadah di Lampung: Kejadian 2014
TRIBUN-VIDEO.COM, LAMPUNG - Polisi buka suara soal kasus viralnya sejumlah massa yang melarang umat Kristen beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyebut persoalan tersebut sudah terjadi sejak 2014 silam.
"Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Ino mengatakan insiden yang sebenarnya bukan pelarangan umat Kristen untuk beribadah, melainkan masyarakat hanya mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Karena, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut Ino, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
Baca: Klarifikasi RT & Lurah soal Video Pelarangan Ibadah di Gereja Bandar Lampung, Singgung Masalah Izin
"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribah, masyarakat tanya izinnya mana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ino menyampaikan saat ini Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
"Kami serap apa aspirasinya, maunya apa, sudah bertemu dengan pihak gereja, dari informasi-informasi itu sore ini kami rapatkan di tingkat pemerintah kota, apapun keputusannya yang terbaik lah," tutur Ino.
Sebelumnya, Viral video diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.
Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.
"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.
Baca: Detik-detik Ketua RT Ngamuk Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung, Ngusir karena Hal Ini
Awal Izin Gereja untuk Pilpres
Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).
Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi soal Kasus Pembubaran Ibadah di Lampung: Bukan Melarang, Tapi Masyarakat Tanyakan Izin
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Penampakan Benda Langit Misterius Mirip Meteor Melintas di Lampung, Ahli Astronomi Buka Suara
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Gelar Jalan Salib Misa Jumat Agung, Gereja Katolik Kristus Raja Paroki Tak Adakan Tablo Penyaliban
Jumat, 3 April 2026
LIVE UPDATE
Damkar Lampung Selatan Padamkan Api yang Melahap Toko Fotokopi di Kalianda, Pemilik Rugi Rp200 Juta
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.