Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Richard Eliezer Dinilai Layak Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Polri, Pengamat Bongkar Alasannya

Selasa, 21 Februari 2023 11:47 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Meski hanya dihukum 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, pengamat polisi menilai bahwa Bharada E alias Richard Eliezer layak dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) dari kepolisian.

Sebab, meski mendapat hukuman ringan, hal itu tak bisa menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan oleh Richard Eliezer.

Pernyataan ini diungkapkan Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto yang menilai oknum polisi terjerat pidana seharusnya tidak bisa kembali ke kepolisian.

Bambang pun menyinggung soal status terpidana Richard Eliezer dan kode etik Kepolisian yang jelas telah dilanggar oleh mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.

Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.

Baca: Ronny Talapessy Akui Sempat Takut Jadi Kuasa Hukum Bharada E, Namun Bisa Yakin karena Ini

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023)

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.

Hal tersebut, ini pun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH satu di antaranya adalah melakukan tindak pidana.

Sebab, jika aturan bisa dilakukan pemecatan dari ukuran vonis yang dijatuhkan maka bisa berpotensi polisi akan melakukan tindak pidana ringan seperti pencurian.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."

"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.

Ia juga menyinggung soal seorang polisi yang sudah dipidana maka layak di PTDH.

Baca: Sosok Bharada E Dibongkar Mbak-mbak LPSK, Sempat Beri Kode Senyum-senyum hingga Saling Lirik

Hal itu merujul pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."

"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."

"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," jelas Bambang.

Sementara itu, sidang kode etik terhadap Bharada E alias Richard Eliezer telah dijadwalkan.

Mabes Polri memastikan dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri.

Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Pengamat Kepolisian Nilai Bharada E Layak Dipecat Tidak Hormat, Singgung Status Terpidana

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved