Tribunnews Update
Sosok Pemilik Fortuner yang Tak Sengaja Tembak Sopir, Bukan Polisi Tapi Punya Izin Kepemilikan Senpi
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sosok pemilik Toyota Fortuner berinisial E yang tidak sengaja menembak sopir pribadinya AM di bilangan Senopati, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan memastikan E bukan anggota Polri.
E adalah pegawai swasta yang memiliki izin kepemilikan senjata api.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tetapkan Majikan yang Tembak Sopir Fortuner jadi Tersangka
Nurma mengatakan meski bukan anggota Polri, namun E memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Bukan (anggota) Polri dia. Saat ini profesinya adalah pegawai swasta," ujar Nurma kepada awak media pada Senin (20/2/2023).
Pihak kepolisian juga akan menyelidiki soal keaslian dan legalitas izin kepemilikan senpi E.
Namun apabila, E terbukti tidak mengantongi izin kepemilikan senjata api, maka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Baca: KKB BERULAH! Bakar Rumah hingga Baku Tembak dengan TNI dan Polri, Polda Papua Ungkap Kronologinya
"Jadi kami akan cek kembali, namun demikian untuk sementara kami gunakan pasal demikian (Undang-Undang Darurat). Jika ada legalnya, pasti kami infokan kembali," pungkas Nurma.
Diberitakan sebelumnya, majikan berinisial E tidak sengaja menembak sopir pribadinya AM di dalam mobil Toyota Fortuner.
Insiden ini terjadi saat AM mengemudikan Fortuner di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.000 WIB.
Peristiwa itu bermula saat E membuka kotak senpi miliknya di dalam mobil.
Setelah memeriksa senpi dan hendak menutup kotak tersebut, tiba-tiba senpi itu meletus.
Baca: KKB Papua Berulah! Tembaki Petugas saat Pengejaran ke Kampung di Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Akibatnya peluru mengenai AM yang duduk di kusir sopir.
Pelaku kemudian memacu kendaraannya menuju RS Mayapada guna memberikan pertolongan kepada korban.
AM mengalami luka tembak di bagian belakang kepala dan dahi sehingga harus menjalani operasi.
E pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kelalaiannya.
Ia dijerat pasal 360 KUHP dengan perkiraan hukuman lebih dari lima tahun kurungan penjara. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan yang Tak Sengaja Tembak Sopir Fortuner di Jaksel Bukan Anggota Polri"
Host: Rima Anggi
Vp: Dedhi Ajib
# sosok # Fortuner # tembak # sopir # Izin Kepemilikan Senpi
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Aksi TNI Tembak Mati Tokoh OPM Papua Pelaku Pembantaian Warga Sipil, Sudah Satu Tahun Jadi DPO
3 hari lalu
Tribunnews Update
Baku Tembak Pecah! TNI Tembak Mati Pentolan OPM Bumi Walo Enumbi, Jasad Terkapar di Puncak Jaya
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Sosok Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL Pernah Terlibat Pidana
5 hari lalu
Tribun Video Update
Pakistan Klaim Tembak Jatuh Drone Mata-mata Milik India hingga Suara Ledakan Buat Warga Panik
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Laka Maut Kalijambe Tetap Lanjut Meski Sopir Truk Meninggal, Polres Purworejo Libatkan Ahli
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.