Minggu, 17 Mei 2026

LIVE UPDATE

Potong Dana 30 Penerima Bantuan RLTH Selama 6 Tahun, Eks Kades di Boyolali Jalani Proses Hukum

Senin, 20 Februari 2023 16:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mantan kepala desa di Boyolali, Jawa Tengah bernama Parjo didakwa atas kasus korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni (RLTH) sebesar Rp 164 juta.

Parjo melakukan penyelewengan selama enam tahun dengan memotong sebanyak 30 penerima bantuan.

Baca: Mahfud MD Yakin Ketua PSSI Erick Thohir Tak akan Korupsi, Dianggap Mampu Biayai Dirinya Sendiri

Baca: Rugikan Negara Capai 78 Triliun, Tersanga Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Bacakan Pledoi

Saat ini kasus korupsi dana bantuan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Parjo pun menjalani sidang perdana pada Jumat (17/2).

(TribunVideo.com)

# Boyolali # Pengadilan Tipikor Semarang # korupsi

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved