LIVE UPDATE
Potong Dana 30 Penerima Bantuan RLTH Selama 6 Tahun, Eks Kades di Boyolali Jalani Proses Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mantan kepala desa di Boyolali, Jawa Tengah bernama Parjo didakwa atas kasus korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni (RLTH) sebesar Rp 164 juta.
Parjo melakukan penyelewengan selama enam tahun dengan memotong sebanyak 30 penerima bantuan.
Baca: Mahfud MD Yakin Ketua PSSI Erick Thohir Tak akan Korupsi, Dianggap Mampu Biayai Dirinya Sendiri
Baca: Rugikan Negara Capai 78 Triliun, Tersanga Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Bacakan Pledoi
Saat ini kasus korupsi dana bantuan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Parjo pun menjalani sidang perdana pada Jumat (17/2).
(TribunVideo.com)
# Boyolali # Pengadilan Tipikor Semarang # korupsi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tak Sengaja Berpapasan di Gedung KPK, Gus Yaqut Irit Bicara dan Titip Salam untuk Gus Ipul
Sabtu, 9 Mei 2026
Terkini Nasional
Eks Pejabat Bea Cukai Kabur seusai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Lari Hindari Pertanyaan Wartawan
Sabtu, 9 Mei 2026
Tribunnews Update
PNS Bea Cukai Dedi Congor Kabur, Lari Hindari Wartawan seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Impor
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Mensos Gus Ipul Bantah Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 M, Jelaskan Alasan per Pasang Rp 700 Ribu
Jumat, 8 Mei 2026
Tribunnews Update
Gus Ipul Datangi KPK, Klarifikasi soal Isu Celah Korupsi Proyek Sekolah Rakyat, Klaim Minta Nasihat
Jumat, 8 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.