Nasional
LPSK Ungkap Alasan di Balik Sigapnya Lindungi Bharada E seusai Vonis, Situasi di Luar Sidang Ricuh
TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyita perhatian karena dinilai sigap melindungi terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) saat selesai pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023) lalu.
Saat pembacaan vonis oleh hakim selesai terlhat petugas dari LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard.
Yang cukup menjadi sorotan publik adalah adanya dua petugas perempuan dari LPSK.
Yakni salah tim khusus pengamanan dan pengawalan (Pamwal) LPSK berinisial D dan koordinator Pamwal bernama Ega.
Pamwal D atau dipanggil Mbak D mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah petugas LPSK yang saat itu panik dan sigap melindungi Richard.
Beberapa petugas LPSK saat itu bahkan menahan pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.
Baca: 5 Drama di Balik Vonis 1,5 Tahun Bharada E, Orangtua Dipecat hingga Muncul Fans Eliezer Angels
D mengatakan, saat pembacaan vonis hampir selesai, situasi di luar sidang disebut ricuh dan begitu heboh.
Hal inilah, kata D, yang membuat mereka sigap untuk menjaga Bharada E.
"Karena kalau di media mungkin tidak terdengar suara-suara ricuh di belakang tempat duduk pengunjung sidang," ungkap D, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
D mengatakan, banyak wartawan juga mencoba masuk ke ruang sidang secara paksa.
"Wartawan-wartawan itu mulai mendesak masuk," ucapnya.
Ega juga mengatakan, kesigapan LPSK juga mengantisipasi adanya penyusup yang membahayakan keselamatan Richard.
"Itu (penyusup) yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa," ungkap Ega.
Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali.
Ega menuturkan, ada pendukung Richard yang mendorong paksa pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.
"Karena ketika Richard diminta hakim untuk berdiri suasana di luar pintu tempat sidang sudah heboh sekali, wartawan semua minta masuk," ungkap Ega.
Baca: Alasan di Balik Sigapnya 2 LPSK Lindungi Bharada E seusai Sidang Vonis: Situasi di Luar Sidang Ricuh
"Seperti kita ketahui, pendukung Richard ini kan militan sekali, ada juga pendukung Richard itu yang tiba-tiba dorong-dorong pagar (pembatas kursi pengunjung)," kata Ega.
Bharada E Divonis 1, 5 Tahun
Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan di Balik Sigapnya LPSK Kawal Bharada E Usai Pembacaan Vonis
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
Live Breaking News
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 T dalam Kasus Chromebook
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Akui Sedih dan Soroti Vonis 4 Tahun Ibrahim Arief, Nilai Putusan Hakim Tak Masuk Akal
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Nadiem Makarim soal Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Menyedihkan Harusnya Bebas
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Genggam Tangan Istri Jelang Putusan Vonis, Akui Pasrah pada Takdir
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.