LIVE UPDATE
Meski Bisa Selamat Eliezer Disarankan Lepas Karier Polisi, Pengamat: Masih Ada Jalan Lain Mengabdi
TRIBUN-VIDEO.COM- Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyarankan Richard Eliezer (Bharada E) menapaki karier lain di luar kepolisian jika selesai menjalani masa hukuman.
Menurut Soleman B Ponto Lebih baik Eliezer merelakan kariernya di kepolisian.
Soleman mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah hukuman yang ringan sudah lebih dari cukup.
Ia pun menuturkan, lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri.
Soleman berujar, masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara, tak harus menjadi polisi.
Baca: LIVE: Nasib Richard Eliezer seusai Vonis hingga Kondisi Terkini Lukas Enembe
Nasib karier Richard sebagai anggota Korps Brimob kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang segera digelar.
Sebelum terlibat perkara itu, Richard merupakan anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan justru bisa menjadi bumerang bagi Polri.
Sebab meskipun Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara itu, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Secara terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer maka mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan hingga divonis bersalah.
Menurutnya, bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif.
Bambang menggambarkan, jika taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya anggota Polri permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional.
Baca: Inilah Sosok Wanita LPSK Cantik dan Kalem Yang Setia Melindungi dan Mendampingi Richard Eliezer
Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022.
Disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Jika merujuk pada aturan tersebut, Bambang menyatakan ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Bambang mengatakan, Perkap itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Di dalam PP 1/2003 disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
Sebelumnya, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyampaikan kliennya sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob jika sudah selesai menjalani masa hukuman.
Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Disarankan Lepaskan Karier Polisi, Pengamat: Masih Ada Jalan Lain Mengabdi"
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi PDIP Dengar 'Perintah Ibu' Dalam Sidang Hasto: Jangan Framing seolah Terkait Pimpinan Partai
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Kuasa Hukum Hasto Singgung Pembungkaman: Tidak Ada yang Bisa Bungkam, Dia Punya Hak untuk Bicara!
Sabtu, 15 Maret 2025
Nasional
Detik-detik Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Marah-marah Singgung Pembungkaman
Sabtu, 15 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Hasto Disambut Teriakan "Merdeka" dari Pendukung saat Tiba di Sidang Perdana Kasus Harun Masiku
Jumat, 14 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.