Terkini Nasional
Seusai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Oknum Densus 88 Playing Victim, Ngaku jadi Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Haris Sitanggang malah playing victim setelah membunuh sopir taksi online di Depok, Sony Rizal Tahitoe (56).
Haris mengaku sebagai korban perampokan kepada seorang pemilik warung untuk mendapatkan rasa iba sehingga diberi kaos hingga uang Rp 20 ribu.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan Haris hari ini, Kamis (16/2/2023).
Mulanya Haris berniat mencari sopir taksi online secara acak untuk mencuri kendaraan.
Kemudian Haris bertemu Sony di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan berdalih minta diantar ke kawasan Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok.
Sony sepakat mengantar Haris ke lokasi tanpa menggunakan aplikasi resmi dengan ongkos Rp 90 ribu.
Sesampainya di kawasan Perumahan Bukti Cengkeh, Haris meminta diantar ke gerai ATM karena mengaku tak memiliki uang tunai.
Baca: Motif Pembunuhan Wanita Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi oleh 2 Karyawan, Diduga Dendam & Sakit Hati
Setelah kembali ke mobil, Haris yang duduk di kursi penumpang belakang sopir tiba-tiba mengaku tidak memiliki uang sepeser pun.
"Korban kemudian bertanya, 'Maksudnya gimana, Pak?' Korban kemudian membalikkan badan ke arah pelaku," kata penyidik.
Bersamaan dengan itu, Haris mengambil pisau yang telah disiapkan dan menodongkannya kepada korban sambil berkata, "Saya anggota."
Sony yang melihat hal tersebut menahan tangan Haris dengan menanyakan maksud mengapa sampai menodongkan pisau.
Kala itu Haris lalu menusukan pisau yang ia pegang ke bagian tubuh Sony.
"Tersangka kemudian menusukkan pisau ke arah korban. Namun, tersangka tidak tahu ke mana arah tusukan itu. Namun, tersangka merasakan tusukan terakhir terkena di bagian kepala," tutur penyidik.
Haris rupanya kabur karena panik ketika Sony membunyikan klaksonnya berkali-kali setelah ditusuk pisau.
"Hal tersebut membuat tersangka panik dan berlari keluar Perumahan Bukit Cengkeh hingga tiba di persimpangan Halte Mako Brimob," ujar penyidik.
Setelah itu, Haris masuk ke masjid dan membersihkan cipratan darah di wajah serta pakaiannya di dalam toilet.
Setelah merasa aman, Haris lalu menumpang angkot ke Terminal Kampung Rambutan.
Haris pun mendatangi salah satu warung dan mengaku kepada pemiliknya bahwa dia baru saja menjadi korban perampokan.
Pemilik warung yang iba pun akhirnya memberi korban kaos dan uang Rp 20 ribu.
"Uang tersebut kemudian tersangka gunakan untuk ongkos angkutan ke Bekasi," kata penyidik.
Istri korban menjerit meneriaki Haris
Rusni Masna (59), istri Sony yang menjadi korban pembunuhan, hadir dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rusni terlihat menangis histeris beberapa saat setelah rekonstruksi rampung digelar.
Rusni yang mengenakan baju berwarna oranye berteriak sambil menunjuk dan mencaci maki Haris.
"Kamu pembohong, suamiku baik. Suamiku baik, Haris!" teriak Rusni.
Rusti menyebut Haris bisa membohongi semua orang, tapi tidak kepada Tuhan.
"Aku percaya suamiku, kau jahat. Kau pembohong Haris. Semua orang di sini bisa dibohongi, tapi Tuhan tidak bisa kau bohongi. Tuhan akan melihat kebenarannya Haris. Hebat ya kau Haris, hebat ya kau," ujar dia.
Haris memiliki niat mencuri mobil setelah kebingungan mencari uang mengganti uang kakaknya.
Sang kakak sebelumnya mentransfer uang sebesar Rp 90 juta secara bertahap kepada Haris untuk membeli mobil Daihatsu Terios.
Namun, uang puluhan juta itu justru digunakan Haris untuk bermain judi.
Haris kemudian menghubungi kakaknya dan memberitahu akan pulang ke Jambi dengan membawa mobil yang dijanjikan.
Padahal saat itu Haris masih berada di Jakarta dan uang pembelian mobil sudah ludes dipakai berjudi.
Hal itu terungkap saat penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini, Kamis (16/2/2023).
"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya," kata penyidik saat rekonstruksi.
Pada adegan pertama, HS mulanya dihubungi oleh kakaknya yang berada di Jambi.
Sang kakak memberitahu bahwa ia telah mentransfer uang sebesar Rp 20 juta untuk membeli mobil Daihatsu Terios senilai Rp 90 juta.
"Tersangka menggunakan uang Rp 20 juta untuk bermain judi," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.
Namun, uang Rp 20 juta tersebut ludes setelah Haris kalah bermain judi.
Tak lama kemudian, sang kakak kembali menghubungi tersangka telah mentransfer sisa uang pembelian mobil sebesar Rp 70 juta.
Akan tetapi, Haris kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi.
Lagi-lagi uang puluhan juta itu habis dan Haris tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini yang terdiri dari peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan terhadap korban.
"Yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi, dan Jakarta serta Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca: Kesaksian Keluarga Wanita Korban Pembunuhan di Bekasi: Suami Temukan Istri Tewas saat Buka Warung
Sumber: Tribun Jakarta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Playing Victim Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Oknum Densus 88 Malah Ngaku Korban Perampokan
# pembunuhan # sopir taksi online # Depok # Densus 88 # Bripda Haris Sitanggang # Playing Victim
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Pelajar di Bantul Tewas Diduga Dianiaya, Ayah Ungkap Korban Sempat Disundut Rokok & Digilas Motor
Senin, 20 April 2026
Live Tribunnews Update
2 Pelaku Penikaman Nus Kei Dipindahkan ke Mapolda Maluku demi Keamanan, Dikawal Ketat Polisi
Senin, 20 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak, Penyitaan dan Penahanan KPK Dianggap Sah
Senin, 20 April 2026
LIVE UPDATE
Kali Pesanggrahan Meluap, Akses Jalan Penghubung Cinere Depok-Pondok Cabe Tangsel Terputus Banjir
Senin, 20 April 2026
Tribunnews Update
Motif Pembunuhan Nus Kei oleh Keponakan John Kei Hendrikus Rahayaan, Polisi: Dendam Lama Jadi Pemicu
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.