Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

LPSK Bongkar Prediksi Bharada E Bebas & Singgung Keistimewaan Jadi JC Bisa Rayakan Natal Tahun Ini

Jumat, 17 Februari 2023 17:14 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer kemungkinan bebas pada Juni 2023.

Kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, yang merupakan salah satu hak narapidana.

Prediksi tersebut disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Edwin menjelaskan, Eliezer sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Agustus 2022.

Artinya, masa hukuman Eliezer hanya tersisa 1 tahun saja.

Baca: LPSK Ungkap Prediksi Waktu Bebas dan Singgung Spesialnya Jadi Justice Collaborator, Ini Rinciannya

Kemudian, LPSK juga akan mengajukan remisi tambahan kepada Kementerian Hukum dan HAM, yakni 2/3 masa tahanan.

Remisi ini berkaitan dengan status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sehingga, Eliezer kemungkinan sudah bisa menghidup udara bebas pada Juni mendatang.

"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, ada tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia.

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal dan hari kemerdekaan.

Ketiga, remisi tambahan yang dianggap spesial karena bisa didapatkan oleh justice collaborator.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023"

Editor: winda rahmawati
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bharada E   #justice collaborator   #LPSK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved