Terkini Nasional
Pengacara Pihak Brigadir J, Sebut Sambo Tak Akan Dihukum Mati, Ini Sebabnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak akan terjadi.
Hal itu karena, KUHP baru soal hukuman mati sudah disahkan.
Disebutkan dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru bahwa terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati masih diberi kesempatan 10 tahun.
Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.
Menanggapi vonis mati Ferdy Sambo, kuasa hukum Brigadir J, Martin Sianjuntak menilai eksekusi mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu tidak akan pernah terjadi.
"Sayangnya kalau untuk pidana mati kita fair aja lah ya, tidak akan pernah terjadi itu. Karena sudah ada KUHP baru," ujar Martin dikutip dari KompasTV, Kamis 16 Februari 2023.
Baca: Reaksi Presiden Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard, Mari Kita Hormati Putusan Hakim
Martin juga mengingatkan soal pasal 1 ayat 2 KUHP, apabila ada peraturan perundang-undangan yang lebih menguntungkan terdakwa yang baru dibuat, maka yang digunakan adalah yang baru.
Sementara itu, Martin menyebut apabila Ferdy Sambo dalam masa percobaan 10 tahun tidak berkelakuan baik.
Maka pada 2026 mendatang Ferdy Sambo bakal dihukum mati.
Setelah sidang vonis, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan yang dibacakan hakim.
Pengajuan banding dilakukan sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2).
Baca: Ditanya soal Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi Mati, Ini Penjelasan Lengkap dari Kejaksaan Agung RI
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo diberikan vonis hukuman mati oleh majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo tersebut memberikan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Ia juga disebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Hakim Wahyu menegaskan bahwa tindakan Ferdy Sambo ini juga telah mencoreng institusi Polri tak hanya di Indonesia saja.
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.