Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Beberkan Alasan Tak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E, Ada Andil dari Maaf Orangtua Yosua

Jumat, 17 Februari 2023 10:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding atas vonis hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, alasan utama pihaknya tak mengajukan banding karena Richard Eliezer sudah mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.

"Kata maaf itu adalaah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya (Yosua), dan itu terlihat dari ekspresi menangis," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejagung RI Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator.

Baca: Misteri Tulisan Tangan Adik Brigadir J, Reza Hutabarat Sindir Vonis Ringan Bharada E?

Untuk itu, Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan hakim yang menghukum Richard Eliezer penjara 1,5 tahun.

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," kata Fadil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua. Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.

Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Buka Suara soal Peluang Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer: Kata "Maaf" adalah yang Tertinggi dalam Putusan Hukum"

# Polisi tembak polisi # Kejagung # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved