Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Kira-kira Sampai Kapan Richard Eliezer Dapat Perlindungan? Begini Jawaban Wakil Ketua LPSK

Kamis, 16 Februari 2023 20:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Richard Eliezer alias Bharada E diketahui masih mendapat potensi ancaman meski sudah divonis penjara selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Lantas, kira-kira sampai kapan Bharada E selaku justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua, mendapat perlindungan?

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), LPSK Susilaningtyas, turut membuka suara.

Dilansir dari Tribunnews.com, Susilaningtyas mengatakan, perlindungan yang diberikan LPSK tak akan berakhir setelah hakim menjatuhkan vonis.

Baca: Hotman Paris Tantang Kejaksaan Ajukan Banding soal Vonis Ringan Bharada E

“Tidak karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” kata Susilaningtyas.

“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.

Ia menegaskan, perlindungan tetap akan diberikan LPSK hingga pihak yang dilindungi tersebut benar-benar aman dan tidak ada ancaman.

Lalu, upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak, yakni dengan melakukan evaluasi berkala.

Baca: Reza Adik Brigadir J Bongkar Foto seusai Kakaknya Ditembak, Diduga Kecewa Bharada E Divonis Ringan

“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya," tambah Susilaningtyas.

Untuk saat ini Susilaningtyas mengatakan, tidak ada hal yang mengancam Richard.

Akan tetapi LPSK, tetap menjaga Bharada E lantaran pihaknya menilai masih ada potensi ancaman.

“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”

Terkait siapa yang melakukan ancaman tersebut, pihaknya mengaku tak mengetahui.

“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.” ungkap Susilaningtyas.

Baca: Biarawati Tahanan Saksikan Vonis Bharada E, Bongkar Sifat Richard: Saya Tertarik dengan Kejujurannya

“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” imbuhnya.

Lalu, pihaknya turut memberi respons terkait vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada Bharada E.

Menurut Susilaningtyas, hukuman tersebut sudah sesuai dengan dengan harapan LPSK.

Yakni, seperti yang tercantum dalam Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.” sambung Susi.

“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK

# Richard Eliezer # LPSK # vonis Bharada E # Bharada E

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved