Minggu, 26 April 2026

Tribunnews Update

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Pastikan Tak Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 18:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan menyatakan tak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Hal ini dilakukan karena Kejagung menganggap Richard bersikap kooperatif dalam membongkar kasus ini.

Keputusan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2).

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Baca: LIVE UPDATE SORE: RICHARD ELIEZER DIBANJIRI HADIAH HINGGA POLISI NGAMUK HANCURKAN MOBIL WARGA

Fadil mengungkapkan, pihaknya juga mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Richard.

Menurutnya, putusan tersebut tentu dengan pertimbangan yang kuat.

Terkait keputusan tak mengajukan banding, Fadil membeberkan sejumlah pertimbangannya.

Selain sikap kooperatif Richard, juga sikap keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang memaafkannya.

Baca: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW: Upaya untuk Naikkan Citra Peradilan di Mata Publik

Selain itu Richard yang berani membongkar kasus dan menjadi Justice Collaborator (JC).

Keputusan Kejagung ini pun sesuai dengan harapan dari tim penasihat hukum Richard.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy menilai bahwa banding adalah hak dari JPU.

Meski begitu pihaknya berharap agar hal tersebut tak dilakukan.

Baca: Momen Mahfud MD Tepuk Tangan Tonton Richard Divonis 1,5 Tahun Penjara: Hati Saya Gembira & Bersyukur

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini, Richard divonis 1,5 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang sebelumnya. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bagi Bharada E

VP: Nur Rohman Urip
Host: Sisca Mawaski

# Richard Eliezer # vonis # Kejagung # Bharada E # kooperatif

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Richard Eliezer   #vonis   #Kejagung   #Bharada E   #kooperatif

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved