Tribunnews Update
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Pastikan Tak Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan menyatakan tak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada Richard Eliezer.
Hal ini dilakukan karena Kejagung menganggap Richard bersikap kooperatif dalam membongkar kasus ini.
Keputusan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2).
"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Baca: LIVE UPDATE SORE: RICHARD ELIEZER DIBANJIRI HADIAH HINGGA POLISI NGAMUK HANCURKAN MOBIL WARGA
Fadil mengungkapkan, pihaknya juga mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Richard.
Menurutnya, putusan tersebut tentu dengan pertimbangan yang kuat.
Terkait keputusan tak mengajukan banding, Fadil membeberkan sejumlah pertimbangannya.
Selain sikap kooperatif Richard, juga sikap keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang memaafkannya.
Baca: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, IPW: Upaya untuk Naikkan Citra Peradilan di Mata Publik
Selain itu Richard yang berani membongkar kasus dan menjadi Justice Collaborator (JC).
Keputusan Kejagung ini pun sesuai dengan harapan dari tim penasihat hukum Richard.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy menilai bahwa banding adalah hak dari JPU.
Meski begitu pihaknya berharap agar hal tersebut tak dilakukan.
Baca: Momen Mahfud MD Tepuk Tangan Tonton Richard Divonis 1,5 Tahun Penjara: Hati Saya Gembira & Bersyukur
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini, Richard divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang sebelumnya. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bagi Bharada E
VP: Nur Rohman Urip
Host: Sisca Mawaski
# Richard Eliezer # vonis # Kejagung # Bharada E # kooperatif
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Kisah Bayi Nyaris Tertukar di RSHS, Ketahuan Gegara Firasat Ibu Tak Enak saat akan Makan
Jumat, 10 April 2026
tribunnews update
Satgas PKH Setorkan Rp 11,4 T Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara, Disaksikan Langsung Prabowo
Jumat, 10 April 2026
tribunnews update
Penampakan Uang Rp 1,4 Triliun Hasil Penyelamatan Uang Negara, Menggunung Setinggi 2 Meter
Jumat, 10 April 2026
tribunnews update
BREAKING NEWS: Prabowo Hadiri Penyerahan Denda Rp 11,4 Triliun dan Penyelamatan Uang Negara
Jumat, 10 April 2026
Nasional
RIZA CHALID DIBURU KEJAGUNG, Red Notice Diterbitkan setelah Jadi Tersangka Korupsi Petral
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.