Jumat, 17 April 2026

LIVE UPDATE

Anaknya Divonis Ringan, Orangtua Richard Eliezer Berharap Keadilan Berlaku untuk Semua Orang

Kamis, 16 Februari 2023 12:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer berharap putusan dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat dijadikan preseden.

Ia meyakini, kasus yang menyeret anaknya bisa menjadi preseden bahwa keadilan bisa ditegakkan.

Rynecke juga berharap keadilan yang didapatkan anaknya bisa berlaku ke semua orang tanpa memandang jabatan.

Menurutnya, ini menjadi pengalaman pertama bagi negara Indonesia untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil.

Lebih lanjut ia juga bersyukur bahwa anaknya, Richard Eliezer mendapat dukungan dan doa dari banyak pihak.

Hal ini karena kejujuran dan kebenaran yang ditunjukkan Richard dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua.
Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

Sikap jujur Richard diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya.

Mengingat terdakwa Richard praktis berjalan sendirian.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sebelumnya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Richard Eliezer Berharap Keadilan di Indonesia Berlaku untuk Semua Orang

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved