Terkini Nasional
Ada Celah FS Lolos Hukuman Mati, Kubu Ferdy Sambo akan Mencoba Mengulur Waktu sampai 2026
TRIBUN-VIDEO.COM - Dengan diundangkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP) oleh pemerintah pada 2 Januari 2023 lalu, Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog UI Adrianus Meliala menilai, penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo bakal mengulur waktu sampai KUHP baru itu berlaku pada 2026 mendatang.
“Penerapan pasal ( KUHP baru) pada Sambo pasti akan diulur oleh PH-nya Sambo. Kan dia ( KUHP baru) akan berlangsung 2026 kan, jadi bisa PH akan banding, lalu kasasi, lalu kemudian peninjauan kembali (PK),” kata Adrianus kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2022).
Hal itu dia sampaikan usai mengisi materi di Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah.
Pasalnya, KUHP tersebut baru berlaku 3 tahun setelah diundang-undangkan.
Baca: Pro dan Kontra Hukuman Mati, Ternyata Ada Lembaga yang Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo
Sementara PH Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.
“PK kan boleh berkali-kali, ulur terus sampai masuk 2026 berlaku masa KUHP baru, dan ketika itu (berlaku) dia tidak akan kena eksekusi (vonis mati),” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, KUHP baru memberi masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa.
Bila berkelakuan baik, hukuman dapat diringankan.
“Hukumannya sudah jatuh, mati, tapi ditunda 10 tahun, logikanya dengan pidana percobaan, jadi kalau Anda selama masa tertentu tidak membuat pidana, maka pidana itu tidak dilakukan ke Anda,” bebernya.
Baca: Momen Putra Bungsu Ferdy Sambo Pandangi Foto Orangtuanya: Semoga Dapatkan Kebahagiaan
Dia menjelaskan analogi yang dipakai dunia peradilan, sebagaimana dalam peradilan adversarial di Amerika Serikat terdapat istilah 3 strike and you out.
Analogi hukum itu disebut mirip dengan yang berlaku dalam dunia baseball.
“Jadi kalau kita mukul bola enggak kena, one strike, two strike, begitu 3 kali bola enggak kepukul juga, maka si pemukul langsung masuk kokpit, diganti pemukul lainnya,” terang Adrianus.
Sehingga bila terpidana melakukan kesalahan sebanyak tiga kali, maka hukuman dilaksanakan.
Ia menyebutnya semacam penundaan hukuman.
Pihaknya mencontohkan bila delaying sentence atau penundaan hukuman juga diberlakukan untuk perkara lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan, maka warga tidak kaget dengan penerapan hal itu pada hukuman mati.
“Ini untuk (perkara) lainnya bersifat seketika. Jadi begitu terdakwa diputus pencemaran nama baik misalnya, penipuan, langsung masuk penjara, tapi kok yang hukuman mati bisa ditunda, gitu kan?” tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo Bakal Ulur Hukum untuk Cegah Eksekusi Mati, Kriminolog UI: Dia Tidak Akan Kena
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Lontarkan Tuntutan Keras di Sidang K3, Minta Irvian Bobby Dijatuhi Hukuman Mati
7 hari lalu
Local Experience
Perjuangan Gerilya Kapitan Pattimura dan Bergabungnya Christina Martha Tiahahu setelah Ayahnya Gugur
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.