Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pemerintah Tetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian

Kamis, 16 Februari 2023 10:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.

Adanya keputusan ini membuat pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca: MRT Jakarta Bakal Tambah 6 Mesin Isi Ulang Uang Elektronik untuk Tingkatkan Kenyamanan Penumpang

Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional,” ujarnya.

Effendi berujar PT MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya.

"MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat," katanya.

"Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia," ujar Effendi melanjutkan.

Sebelumnya, PT MRT Jakarta sedang dalam tahap mengajukan fasilitasnya seperti stasiun dan depo menjadi objek vital nasional.

Direktur Operasional MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan hal itu guna mengantisipasi tahun politik yang disebut kerap muncul aksi demonstrasi.

Baca: Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI-Kota Sudah Mencapai 50 Persen

"Kami sekarang sedang dibantu oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) mengajukan MRT sebagai objek vital nasional," katanya di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

MRT sekarang sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan, tepatnya Direktorat Jenderal Perkeretapian.

Apabila disetujui, nantinya jika terjadi aksi demonstrasi di sekitar stasiun MRT, pendemo tidak boleh mendekat 500 meter dari stasiun.

"Insha Allah kalau ini disetujui oleh Ditjen Perkeretapian, pendemo itu tidak boleh mendekati fasilitas MRT lebih dekat dari 500 meter sehingga penumpang MRT akan aman," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan MRT Jakarta Sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian

# MRT Jakarta # transportasi # perkeretaapian # Kementerian Perhubungan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved