Terkini Nasional
Sederet Hal yang Ringankan Vonis Bharada E, Termasuk Pintu Maaf dari Keluarga Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Pembacaan vonis terhadap Bharada E dilakukan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, hakim anggota menjelaskan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis Bharada E.
Menurut hakim, ada hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap pria 24 tahun tersebut.
"Hal yang memberatkan, hukuman yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yoshua meninggal dunia," ucap hakim, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan vonis Bharada E.
Baca: Bibi Brigadir J Murka Bharada E Divonis Ringan: Kami Minta Dihukum Adil Bukan Rendah, Dia Pembunuh!
Satu di antaranya yakni pintu maaf yang telah diberikan keluarga Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari."
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi."
"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tandasnya.
Setelah itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara terhadap terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis tersebut disambut tangis Bharada E.
Baca: Richard Eliezer Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun
Sorak sorai hadirin sidang juga terdengar keras saat hakim ketua membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Iman.
Terlihat Bharada E langsung menangis seusai mendengar vonis tersebut.
"Menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim ketua.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan."
Seusai sidang, terlihat Bharada E dilindungi sejumlah anggota LPSK.
Bharada E langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.
Sementara itu vonis terhadap terdakwa lainnya, Ferdy Sambo divonis mati dan sang istri Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ini Sederet Hal yang Ringankan Vonis Bharada E, Termasuk Pintu Maaf dari Keluarga Brigadir J
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: TribunWow.com
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.