Selasa, 28 April 2026

Nasional

Bagaimana Status Keanggotaan Richard Eliezer seusai Divonis Hakim? Ini Jawaban Polri

Rabu, 15 Februari 2023 17:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian RI enggan menjelaskan nasib status keanggotaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E seusai vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya kini masih fokus untuk melihat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dahulu.

"Fokus ke putusan hakim PN dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Baca: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ibu Brigadir J: Biar Yosua Lihat, Richard Dipakai Tuhan untuk Kejujuran

Baca: Bibi Brigadir J Murka Bharada E Divonis Ringan: Kami Minta Dihukum Adil Bukan Rendah, Dia Pembunuh!

Nantinya, kata Dedi, pihaknya akan menunggu informasi dari Propam Polri terlebih dahulu soal pelaksanaan sidang komisi kode etik dan profesi Polri.

Sebaliknya, Dedi meminta semua pihak untuk menghormati keputusan terhadap Bharada E yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Ini Jawaban Polri

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #hakim   #Brigadir J   #Polri   #kode etik

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved