Terkini Nasional
Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Bharada E Lari Keluar Ruang Sidang Pasca Vonis, Pengunjung Mendadak Rusuh Ingin Beri Dukungan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.
Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim, Posisinya Jadi Anggota Polsi Terselamatkan
"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."
"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.
Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."
"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.
Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fitri Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
# Bharada E # sidang vonis # hakim # Brigadir J
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Rumah Dijual Diam-diam oleh Mantan Suami, Rachel Vennya Marah dan akan Tempuh Jalur Hukum
3 hari lalu
Selebritis
Rachel Vennya Ingin Perjuangkan Hak Anak-anaknya, Kini Bongkar Sederet Kebobrokan Okin
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.