Terkini Nasional
Sempat Mangkir dari Panggilan Pertama, Menkominfo Johnny G Plate Tampak Penuhi Pemeriksaan Kejagung
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).
Johnny G Plate dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Dia tiba di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 08.50 WIB.
Johnny G Plate tampak turun dari mobil pribadinyanya yang berwarna hitam, didampingi beberapa staf dan ajudannya lalu memasuki gedung.
Saat turun dari mobil, Johnny cenderung menghindari awak media.
Dia hanya memandang lurus ke depan sembari berjalan.
Dirinya pun tampak disambut pihak penyidik Kejaksaan Agung dengan bersalaman.
Baca: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Perdana Hari ini, Kejagung Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Dalam pemeriksaan hari ini, Johnny G Plate mengenakan pakaian batik biru.
Para staf dan ajudannya turut mengenakan pakaian batik.
Sebagaimana diketahui, pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Johnny G Plate.
Semestinya dia menghadiri pemanggilan perdana dari Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).
Namun dia mangkir dari pemanggilan tersebut.
Saat itu dia beralasan masih berada di Sumatra Utara menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional 2023.
Baca: Respons Presiden Jokowi terkait Pemanggilan Menkominfo Johnny Plate terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
"Alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut dalam konferensi Pers pada Kamis (9/2/2023).
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.
Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.
"Kita mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (7/2/2023) malam.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Pemeriksaan Kejaksaan Agung
# Menkominfo # Johnny G Plate # Kejagung RI # Korupsi BTS # Kasus Korupsi
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.