Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Divonis Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi, Sebut Masih Bisa Ajukan Banding

Rabu, 15 Februari 2023 07:57 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua, Senin lalu (13/2).

Hakim menilai Ferdy Sambo sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang penjara seumur hidup,

Dari keputusan vonis tersebut, membuat publik bertanya tanya kapan pastinya sang terdakwa Ferdy Sambo bakal dieksekusi.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023) ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo coba memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca: Keluarga Brigadir J Lega dengan Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Justru Minta Hukuman Mati Dihapus

Adapun pelaksanan ekseusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti.

Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara.

"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).

Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.

Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.

Baca: Pihak Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Diberi Keringanan Vonis, Kamaruddin: Dia Anak Polos

Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht.

"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery.

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.

"hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas."

"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas."

"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap Hery.

Hery menuturkan, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penjelasan Lengkap Ahli Hukum Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Setelah Divonis Hukuman Mati

# Ferdy Sambo # Brigadir J # hukuman mati # pembunuhan berencana # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved