Sabtu, 15 November 2025

Terkini Nasional

Kerap Membanyol, Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan di Persidangan, Kuasa Hukum: Itu Kan sebelum Dimulai

Selasa, 14 Februari 2023 22:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang pembacaan vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), hakim membeberkan poin yang memberatkan ART Ferdy Sambo tersebut.

Di antaranya adalah sikapnya yang dianggap tidak sopan selama persidangan berlangsung.

Selain itu, Kuat Maruf dinilai mempersulit persidangan dengan pernyataan yang berbelit-belit dan tidak terus terang.

Ia juga tidak merasa bersalah dan justru berlagak seolah tak tahu menahu.

Karenanya, majelis hakim memutuskan bahwa Kuat Maruf layak mendapat hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kuat Maruf, Iwan Irawan menyebut pernyataan hakim mengada-ada.

Ditemui seusai persidangan, pihaknya meyakini bahwa Kuat Maruf telah memenuhi etika dan mematuhi aturan persidangan.

Faktanya, Kuat Maruf sempat beberapa kali mengundang gelak tawa di persidangan dengan penuturannya.

Ia juga terang-terangan melucu dengan memberikan pose jari membentuk tanda 'Saranghae'.

Bahkan, setelah sidang vonis, Kuat kembali memperlihatkan salam metal ke arah jaksa dengan menekuk jari tengah dan jari manisnya.

Namun kuasa hukum Kuat Maruf berdalih banyolan kliennya dilakukan bukan saat sidang berlangsung. (*)

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kuat Maruf   #Ferdy Sambo   #persidangan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved