Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kemasan Dicopot dan Dijadikan Minyak Curah, KPPU Bongkar Biang Kerok Kelangkaan MinyaKita

Selasa, 14 Februari 2023 20:49 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi KPPU membongkar penyebab kelangkaan MinyaKita di berbagai daerah

Menurut keterangan resmi KPPU, kelangkaan MinyaKita dibeberapa daerah lantaran adanya dugaan kemasannya dibuka dan dijual sebagai minyak goreng curah.

Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.

Selain itu, KPPU juga menemukan fakta bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan adanya upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian MinyaKita.

Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

Baca: Tak Hanya Minyak Goreng, Harga Cabai Merah di Semua Provinsi Indonesia Naik Tembus Rp 57 400Kg

Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsenatau distributor.

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan.

Melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru soal perdagangan minyak goreng curah Minyakita.

Baca: Pedagang Pasar Remu Sorong Mengeluh Imbas Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Langka di Pasaran

Aturan tersebut adalah membatasi pembelian Minyakita hanya sebanyak dua liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter.

Mendag Zulhas juga membatalkan rencana penggunaan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng Minyakita.

Mendag Zulhas mengatakan guna membatasi pembelian Minyakita oleh masyarakat, ia akan memasang imbauan di setiap pasar bahwa mereka hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua liter. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul KPPU Bongkar Biang Kerok Kelangkaan MinyaKita, Kemasan Dicopot dan Dijadikan Minyak Curah

# MinyaKita # Minyak Goreng Curah # Mafia # Banten

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved