Sabtu, 11 April 2026

Travel

Simak Kriteria dan Ketentuan Penumpang yang Dapat Menggunakan Tiket Infant Kereta Api

Selasa, 14 Februari 2023 19:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pernah mendengar istilah penumpang infant?

Nah, penumpang infant adalah penumpang kereta api yang usianya di bawah 3 (tiga) tahun.

Penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket kereta api, lho

Artinya penumpang infant dapat naik kereta api secara gratis.

Meski demikian, penumpang infant nantinya tidak mendapatkan tempat duduk di kereta api sehingga harus dipangku.

Aturannya yakni satu orang penumpang dewasa diizinkan membawa satu orang penumpang infant.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.

Ketentuan Tiket Infant

Berikut ketentuan tiket infant di perkeretaapian Indonesia.

• Untuk 1 penumpang dewasa hanya diberikan 1 reduksi infant.

• Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen).

• Penumpang infant tidak mendapatkan tempat uduk atau kursi, saat di atas kereta api (dipangku).

• Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.

• Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan kereta api jarak dekat dan kereta api antarkota.

(*)

# kereta api # Travel # perjalanan

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #kereta api   #Travel   #perjalanan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved