Rabu, 15 April 2026

Pilkada Serentak 2018

Inilah Peraturan jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada Serentak 2018

Sabtu, 30 Juni 2018 16:04 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6/2018).

Namun, beberapa kandidat yang menjadi calon tunggal kepala daerah justru dikalahkan oleh kotak kosong.

Lalu, siapa yang menjadi kepala daerah jika Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong?

Dilansir Tribun-Video dari TribunWow, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Kamis (28/06), melansir dari laman Setkab.

Baca: Pilkada Usai, Gerindra Fokus Jajaki Komunikasi dengan PKS, PAN, Demokrat, dan PKB

Dalam Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, "Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah."

"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya," kata Bahtiar.

Pemilihan berikutnya akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Penyelenggara pemilu nantinya akan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara pada ayat 3, jika pada pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten, dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar mengatakan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Simak video di atas.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Berikut Ini Peraturan jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018".

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved